Peneliti PolGov UGM Soroti Substansi Penyempurnaan UU Pilkada

198

Baca juga: Dosen dan Teman Seangkatan Harap Jokowi Bisa Bawa Indonesia Makin Maju

Dalam kesempatan tersebut Ariya Budi lebih menyoroti hal yang menurutnya lebih substansial terkait upaya JR Bawaslu terhadap UU Pilkada.

Dia menjelaskan pada tahun 2020 terdapat 270 Pilkada di kabupaten dan kota se Indonesia, sehingga ide-ide desentralisasi pengawasan menjadi penting.

Menurutnya urusan pengawasan Pilkada di Kabupaten dan Kota sudah seharusnya menjadi urusan Bawaslu Kabupaten Kota.

“Apakah dengan jumah Pilkada yang banyak sehingga potensi pelanggaran Pilkada juga banyak, Bawaslu provinsi bisa menggunakan skenario asistensi atau back up misalnya. Nah itu kan hal-hal substansial yang sebenarnya krusial untuk di JR, kecuali pemenuhan terhadap Undang-Undang tersebut sudah dilakukan oleh institusi terkait,” ujar Arya yang juga peneliti pada PolGov UGM.

Selama ini Bawaslu terkesan hanya seolah-olah berhenti pada melihat dan melaporkan, karena banyak temuan yang kemudian dimentahkan dan tidak sampai ke persidangan karena kekurangan alat bukti.

Baca juga: Dua Dubes Alumni UGM Menikmati Suasana Malam Jogja, Ngopi Bareng di Loko Coffee

Hal itu disebabkan karena durasi waktu yang diberikan kepada Bawaslu sangat sedikit dari proses pengumpulan bukti hingga pelaporan.

Dia menyebutkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan dibangun untuk menciptakan konektivitas ketika ditemukan pelanggaran.

Kendati begitu  dalam pelaksanaannya belum berjalan sesuai harapan.

“Jadi bukan hanya di nomenklatur tapi di substansi bagaimana pengawasan itu bisa ditindaklanjuti. Itu yang kemudian perlu diatur ulang di dalam undang-undang terkait Pemilu terutama dalam menghadapi Pilkada mendatang,” tandasnya. (Humas UGM/Ika)

Baca juga: Ada Pedestrian Malioboro di Moskow