Indonesia Mengalami Obesitas Regulasi, Begini Solusinya 

162

Pembentukan ini lembaga ini dapat menjadi solusi persoalan ‘obesitas regulasi’ di Indonesia. Di samping itu, Fadialnsyah menyampaikan gagasan pembentukan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan sejalan dengan arahan Presiden Jokowi utuk melaksanakan reformasi dibidang hukum.

Alternatif lembaga tunggal yang dimaksud, kata Fadliansyah, bisa berupa Kantor Manajemen Kabinet dan Legislasi atau Badan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nasional. Lembaga tersebut akan berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Kabid Polhukkam Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembina Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan perlunya dikakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang bermasalah agar produk hukum sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Menurutnya peraturan perundang-undangan yang tidak proporsional akan berpotensi menimbulkan disharmoni dan dalam pelaksanannya tidak berjalan efektif.

“Dalam konteks ekonomi menjadi tidak efisien karena banyak peraturan yang diproduksi justru high cost,” tuturnya.

Regulasi-regulasi yang ada disebutkan Fadliansyah terkadang malah menimbulkan permasalahan baru, bukan menyelesaikan permasalahan dan ketaan hukum. Selain itu terdapat peraturan yang tidak berkesesuaian serta bertentangan dengan semangat pancasila.