Lindungi Pekerja Rentan, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Sistem Crowdfunding di Mata Dunia

169

Karena itu, kata Agus, para penyelenggara jaminan sosial harus berusaha menarik mereka ke dalam sistem jaminan sosial, tentunya dengan pendekatan yang sesuai dengan kemampuan mereka, seperti melibatkan pihak lain dalam pembiayaan iuran.

Dalam paparannya, Agus memperkenalkan sistem crowdfunding untuk donasi pembayaran iuran para pekerja tidak mampu atau rentan sebagai bentuk intervensi sosial sampai mereka mandiri, melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). GN Lingkaran tersebut telah berhasil menggerakkan​ dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan untuk membiayai jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ratusan ribu pekerja rentan di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memperkenalkan sistem Crowdfunding untuk donasi pembayaran iuran para pekerja tidak mampu atau rentan sebagai bentuk intervensi sosial sampai mereka mandiri, melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). (Foto: Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan/Arfan)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memperkenalkan sistem Crowdfunding untuk donasi pembayaran iuran para pekerja tidak mampu atau rentan sebagai bentuk intervensi sosial sampai mereka mandiri, melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). (Foto: Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan/Arfan)

“GN Lingkaran hanya permulaan, dilakukan dengan pendekatan voluntary atau sukarela. Tapi untuk lebih meningkatkan lagi cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja rentan, dibutuhkan inisiatif yang lebih kuat dalam bentuk penyesuaian regulasi internasional” jelas Agus.

Agus menambahkan setiap negara pasti memiliki keterbatasan untuk langsung membiayai pelaksanaan jaminan sosial, karena akan membebani keuangan negara. Untuk itu dana CSR dari korporasi, dapat menjadi salah satu alternatif utama pembiayaan jaminan sosial di seluruh dunia. Namun diperlukan landasan hukum internasional yang kuat untuk mengatur hal tersebut. Sebagai informasi penggunaan dana CSR secara internasional distandarisasi dalam ISO 26000.