Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta

2392

“Artinya dalam penanganan fakir miskin harus memberikan perlindungan, penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional,” tulis Faiz.

Setelah menelaah lebih jauh, Faiz menemukan bahwa tindakan kekerasan fisik tersebut bertentangan dengan Perda itu sendiri, yaitu penanganan gepeng berdasarkan asas tanpa kekerasan.

Ketidaksesuaian antara UU secara tertulis dengan implementasinya, Faiz mempertanyakan soal masih perlukah penerapan upaya koersif untuk menangani gepeng yang menjamur ini.

Selain itu, bagi Faiz penting seluruh entitas mempelajari bagaimana upaya koersif dipandang dari sisi HAM.

Setelah banyak mengamati dan menganalisis, Faiz menemukan bahwa kekerasan fisik terhadap gepeng banyak dilakukan oleh Satpol PP dan kepolisian.

Boleh saja jika aparat penegak hukum melakukan pemaksaan agar tercipta ketertiban.

Tetapi, dalam pelaksanaannya ditemukan tindak kekerasan yang bersifat reaktif dari aparat, karena gepeng mencoba melawan.

Tindakan reaktif ini berujung pada tindakan razia kepada terduga gepeng, yang kemudian dibawa ke camp assesment.

Banyak di antara mereka yang ditahan dalam waktu 4-7 hari tanpa status lebih lanjut, layaknya dalam penjara.

“Tentu yang demikian melanggar kebebasan seseorang yang tidak bersalah dan tidak segera diperolehnya kepastian hukum. Selain yang demikian melangkahi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” ungkap alumnus S2 Ilmu Hukum itu.