Hutan Tidak Bisa Dikelola Sendirian

322
Sebuah artikel tentang tata kelola hutan menurut Dr. Transtoto Handadhari, alumnus Fakultas Kehutanan UGM yang kini menjabat sebagai Ketua Yayasan Peduli Hutan Indonesia. Foto: Ist
Sebuah artikel tentang tata kelola hutan menurut Dr. Transtoto Handadhari, alumnus Fakultas Kehutanan UGM yang kini menjabat sebagai Ketua Yayasan Peduli Hutan Indonesia. Foto: Ist

Oleh Transtoto Handadhari*

 

Dulu hutan diremehkan. Dikelola sendirian karena dianggap hanya ngurus hasil kayunya saja. Namun ketamakan berjamaah membuat teknik penebangan lestari diabaikan. Hutan pun rusak parah.

Deforestasi menyebabkan hutan tersisa sekitar 85,62 juta hektare (2018) dari luasnya yang 120, 3 juta ha. Sedangkan hutan yang rusak masih seluas 34,76 juta hektare.

Deforestasi saat ini sekitar 0,44 juta hektare per tahun. Karena harga kayu murah, biaya tebang dan angkutan mahal, kayunya kecil2. Bisnis kayu tidak menarik lagi. Deforestasi tertinggi pernah mencapai 2,83 juta hektare setahun saat harga kayu masih tinggi (periode 1997-2018).

Setelah hutan rusak, barbagai fungsinya tidak berjalan. Bencana alam muncul membawa kerusakan-kerusakan alam dan penderitaan. Baru disadari nilai kayu sangat kecil hanya sekitar 5 -7 persen. Nilai hutan sebagai ekosistem lebih dari 90 persen. Biodiversitas hutan banyak yang terlanjur musnah terkubur atau terbakar.

Kini semua sadar Sumber Daya Hutan (SDH) sangat penting. Hutan harus terus dijaga dan diperbaiki. Pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan sendirian. Semua pihak harus mendukung pihak kehutanan, agar fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan bisa maksimal.

Baca juga: Yayasan Peduli Hutan Indonesia Bentukan Rimbawan KAGAMA Gelar Rapat Virtual

Sentra kebersamaan pengelolaan hutan adalah penataan ruang. Tata ruang seringkali keliru dalam memaknai maksudnya. Tata ruang bukan proses bagi-bagi lahan daratan. Tapi proses analisis untuk menyelamatkan bumi dari bencana alam banjir, erosi, longsor dan kekeringan.

Berdasarkan hal di atas seharusnya leading sector penataan ruang adalah sektor kehutanan. Satuan terkecil sebagai satu kesatuan perencanaan pengelolaan lahan adalah daerah aliran sungai (DAS) atau Sub DAS. Yang paling besar satuan Pulau.

Pengelolaan lingkungan atau ekosistem SDH tidak boleh dipisah-pisahkan oleh batas-batas administratif dengan kewenangan yang kuat seperti sistem otonomi daerah mulai 1 Januari 2001 yang dipaksakan itu.

Resentralisasi pengelolaan hutan perlu dipertimbangkan kembali. Dengan pemberian kewenangan-kewenangan praktis bagi daerah yang selektif, layak dan dipatuhi.

Untuk menjaga agar hutan tidak kembali rusak, semua pihak harus memperlakukan hutan dengan hati bersih tanpa kecurangan.[]

*Rimbawan UGM Yogyakarta, Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia

Baca juga: Kepala BNPB Doni Monardo Dukung Yayasan Peduli Hutan Indonesia Gagasan Rimbawan KAGAMA