Presiden Jokowi Sebut Tidak Ada Rencana Membebaskan Napi Koruptor

175

Baca juga: Menjaga Komunikasi Kerja Saat Work From Home

Sebelumnya, hal itu juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada Sabtu (4/4/2020).

Alumnus Fakultas Sastra (sekarang Fakultas Ilmu Budaya) UGM ini berujar bahwa tak ada remisi atau membebaskan narapidana, baik napi kasus korupsi, teroris dan narkoba.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012,” ujar Mahfud.

“Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat pada narapidana,” imbuhnya. (Ez/-Th)

Baca juga: KAGAMA Farmasi Kaltim Edukasi Pencegahahan Covid-19 ke Pedagang dan Pengunjung Pasar