Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Pengendalian Transportasi Selama Lebaran

297

Baca juga: Warganya Dipercaya sebagai Wawalkot, Kagama Kaltim Siap Wujudkan Akselerasi Pembangunan di Samarinda

Selain itu juga pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sementara itu, kata Dirjen Budi, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

Diberlakukan pula bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

“Selanjutnya ada kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

“Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan pengecualian di sektor transportasi laut.

Baca juga: Berpotensi Untung Besar, Begini Kiat Berbisnis Tanaman Anggrek Ala Heni Indarwati

Selama periode pelarangan mudik Lebaran, kata Dirjen Agus, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Pengecualian tersebut diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan dan pergantian awak kapal.

Selanjutnya pengecualian terhadap kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku; kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.

Berikutnya ada pengecualian terhadap kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

“Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19.”

“Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dirjen Agus.

Begitu juga pelarangan angkutan di sektor transportasi udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga.

Baca juga: Kagama Pemalang Salurkan Bantuan 1.000 Bibit Kelapa kepada Kelompok Tani Desa Purana