Dosen Farmasi UGM Berikan Tips Memilih Obat Herbal untuk Covid-19

798

Baca juga: KBRI Pretoria Pimpinan Alumnus UGM Bantu Pulangkan WNI Terdampar di Afrika Selatan

Gunakan Obat Herbal yang Telah Terdaftar di BPOM

Jika ada produk yang mengaku telah terdaftar di BPOM, semestinya mendapat nomor izin edar.

Karena itu, kata Zullies, harus dikonfirmasi terlebih dahulu melalui situs web BPOM cekbpom.pom.go.id.

Pengecekan juga bisa dilakukan via aplikasi BPOM yang tersedia. Dapat juga menanyakan kepada Layanan Halo BPOM.

“Perlu diketahui, jika suatu produk didaftarkan sebagai pangan, maka produk tersebut tidak bisa memiliki izin edar sebagai suplemen kesehatan atau bahkan obat pada saat yang sama.”

“Jadi jika ada produk pangan yang diklaim memiliki efek pengobatan, maka itu perlu dipertanyakan,” tutur ahli Farmakologi dan Farmasi Klinik kelahiran 6 Desember 1968 tersebut.

Baca juga: Sejarawan UGM Ungkap Kapan Istilah Pageblug Muncul di Tanah Jawa

Curiga terhadap Produk dengan Iklan Menghebohkan

Zullies mengatakan, jika ada produk yang klaimnya terlalu bombastis dan mekanismenya tidak jelas, sebaiknya tidak langsung percaya.

“Tanyakan kepada ahli-ahli obat, misalnya kepada Apoteker di Apotek/RS atau di institusi Pendidikan Farmasi,” terang istri dari Dosen Fakultas Pertanian UGM, Dr. Eko Hanudin, M.S ini.

Teliti dengan Komposisinya

Zullies berujar, bila menjumpai promosi obat atau produk herbal yang tidak jelas kandungannya, sebaiknya berhati-hati.

Sebab, kata dia, bisa jadi ada kandungan dalam produk tersebut yang dikontraindikasikan (harus dihindarkan) pada penyakit tertentu yang diidap.

“Tanyakan pada Apoteker dan minta saran produk yang lebih terjamin keamanannya,” tutur Zullies.

“Pastikan bahwa produk obat yang Anda konsumsi itu jelas kandungannya dan aman,” pungkas sang Guru Besar Fakultas Farmasi UGM. (Ts/-Th)

Baca juga: Berhenti Merokok, Salah Satu Cara Tingkatkan Imunitas Tubuh