Menhub Apresiasi Pemberian Asuransi Bagi Angkutan Sewa Khusus

208
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) menyaksikan penandatangan MoU antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Jasa Raharja yang yang berkomitmen untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK). Foto : Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) menyaksikan penandatangan MoU antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Jasa Raharja yang yang berkomitmen untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK). Foto : Kemenhub

KAGAMA.CO, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan apresiasinya kepada PT Jasa Raharja dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) yang berkomitmen untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Menhub menyampaikan hal ini saat menghadiri penandatangan MoU antaa kedua perusahaan tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menhub mengatakan, mengenai keberadaan ASK, Kemenhub hadir dengan memberlakukan peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dimana peraturan ini dibuat dalam rangka memberikan safety bagi pengemudi dan bagi penumpang.

Karena itu menurut Menhub, apa yang dilakukan Jasa Raharja dan Gojek relevan dengan apa yang menjadi pemikiran pemerintah bahwa semua kegiatan itu harus diupayakan mendapatkan safety yang baik.

“Penandatanganan ini tentu dapat memberikan suatu kepastian bahwa perlindungan bagi pengemudi dan para penumpang menjadi bagian yang penting bagi perlindungan konsumen.”

“Pemerintah memberikan apresiasi dan ini memberikan satu contoh yang baik dimana sejalan dengan pemerintah yang selalu memikirkan bahwa keselamatan itu nomor satu,” sebut Menhub Budi Karya.

Menurut Menhub, angka kecelakaan masih cukup besar di Indonesia dan 70 persennya melibatkan sepeda motor.

Oleh karena itu, dia berharap Jasa Raharja maupun Gojek memikirkan untuk juga memberikan asuransi kepada Ojek Online (Ojol).

Menhub menyebutkan bahwa Ojol juga berjasa memberikan suatu pelayanan yang luar biasa kepada masyarakat dan memberikan lapangan kerja sebab itu perlu dipikirkan pula bagaimana keselamatanya.

“Kita tahu kecelakaan ini selain dialami kendaraan roda empat juga dialami kendaraan roda dua dan justru kendaraan roda dua relatif lebih banyak.”

“Oleh karenanya saya menghimbau kepada masing-masing pihak agar ojol juga diberikan asuransi karena mereka memiliki peran yang sama memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebab itu harus juga kita berikan (asuransi),” ujar Menhub.

Terakhir Menhub mengharapkan kepada pihak-pihak terkait turut pula membahas masalah pencegahan kecelakaan karena ini penting.

“Katakanlah kebiasaan dan persepsi mereka tentang keselamatan seperti apa.”

“Jika kita concern membenahi itu maka pasti akan menekan jumlah kecelakaan.”

“Walaupun sudah diasuransi, tetapi kita juga harus mencegah itu.”

“Oleh karenanya secara kolaboratif marilah kita bahas juga apa penyebab-penyebabnya, dan kita harus lakukan sosialisasi terkait keselamatan,” pungkas Menhub Budi. (Kemenhub/Jos)