Tolak Upaya Pelemahan KPK, UGM Sampaikan 5 Tuntutan kepada DPR dan Pemerintah

470

Baca juga: Bupati Mappi: Semua Harus Fokus Kuliah

Sementara itu, Rimawan menyampaikan dukungan Aliansi Akademisi Nasional, menolak RUU KPK dan upaya pelemahan KPK per jam 16.00 WIB pada 14 September 2019.

“Sebanyak 2338 dosen dari 33 universitas di Indonesia resmi menolak,” ujarnya.

Zainal menambahkan, selama ini ada berbagai mitos yang dibangun ketika kita membela KPK.

“Membela KPK dikira dibayar, punya relasi dengan KPK, dikonsolidasi oleh KPK, dan sebagainya. Padahal karena kita memang cinta negeri ini, kita bicara soal harapan, dan bicara soal perkembangan bangsa,” tandas Zainal.

Baca juga: Jogja Aman dan Nyaman bagi Warga Papua

Mitos lain yang dijelaskan oleh Zainal, KPK sering disebut sebagai lembaga superbody, sehingga butuh pengawasan.

Sebetulnya KPK sudah diawasi oleh semua lembaga pemerintah, termasuk di dalam internalnya sendiri.

Zainal mengajak semua yang hadir untuk mengingatkan siapapun agar jangan merampas demokrasi.

“Mas Joko Widodo ingat dulu waktu kita mendaki di Gunung Merbabu dan makan mie instan, makan seadanya. Kemudian makan nasi kucing di angkringan. Waktu itu kita berpikir masih ada rakyat yang tidak lebih beruntung dari kita, makan nasi aking. Jangan biarkan mereka menjadi korban syahwat politik dari legislator kita,” ujar Wahyudi.

Guru Besar FISIPOL UGM itu menambahkan, semua dosen dan civitas akademika UGM tidak ingin alumninya justru menjadi orang yang ikut melemahkan KPK. (Kinanthi)

Baca juga: Sambut Warga Papua di Jogja, Pratikno: Keterbatasan adalah Guru Paling Sempurna