Solusi untuk Ujaran Kebencian yang Semakin Marak

2216
Masyarakat perlu mengembangkan kesadaran soal kebebasan berbicara dengan memerhatikan implikasi sosial yang muncul. Foto: istimewa
Masyarakat perlu mengembangkan kesadaran soal kebebasan berbicara dengan memerhatikan implikasi sosial yang muncul. Foto: istimewa

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Ujaran kebencian dilakukan individu atau kelompok, berupa hasutan, hinaan, maupun provokasi yang rasis.

Polri mencatat sebanyak 255 kasus ujaran kebencian yang terjadi pada 2018, sementara pada Januari-Juni 2019, tercatat sudah ada 101 perkara.

Kasus terbaru, terjadi pada Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin, yang dihina oleh salah satu penceramah dengan kata-kata yang kurang pantas.

Penghinaan tersebut lantas viral di media sosial dan sang penceramah dilaporkan ke Polisi.

Tak hanya terjadi di dunia politik, dalam dunia hiburan, ujaran kebencian juga kerap terjadi pada figur publik.

Banyak kasus ujaran kebencian yang menyebabkan sang publik figur mesti rehat sejenak dari dunia hiburan, seperti yang dialami oleh penyanyi asal Korea Selatan, Kang Daniel.

Ikhwal ujaran kebencian ini menjadi perhatian Vibriza Juliswara dalam penelitiannya yang bertajuk Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinnekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial.

Baca juga: Polri Gandeng UGM untuk Tingkatkan Kualitas SDM

Penelitian tersebut diterbitkan dalam Jurnal Pemikiran Sosiologi tahun 2017.

Vibriza mengangkat sebuah model literasi media yang berkebhinekaaan.

Hal itu muncul usai kecenderungan ujaran kebencian makin marak, terutama pada kelompok tertentu.

Selain ujaran kebencian, hoax atau berita bohong juga dikatakan Vibriza semakin marak.

Ditambah dengan keadaan masyarakat sebagai konsumen informasi yang belum dapat membedakan informasi yang benar dan informasi palsu.

Hal itu tentu memengaruhi kehidupan masyarakat, terutama yang menelan mentah-mentah informasi yang beredar di internet.

Selain itu, pengunggah informasi terkadang juga tidak memfilter informasi yang ada dan merasa sah untuk mengunggah apapun ke sosial media tanpa memerhatikan etika berkomunikasi.

Baca juga: Sejarah Perdagangan Minyak Indonesia, Dipenuhi Kelompok Sarat Kepentingan