Rektor UGM Dukung Gerakan 1000 Akademisi UGM Tolak Hak Angket KPK

215

BULAKSUMUR, KAGAMA – Manuver politik DPR RI yang membentuk Pansus Hak Angket mengundang keprihatinan kalangan intelektual. Pansus Hak Angket DPR RI yang ditengarai sebagai gerakan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendorong akademisi UGM membuat gerakan antikorupsi melawan setiap manuver yang cenderung melakukan pelemahan terhadap KPK.

Sejumlah guru besar dan dosen UGM menggalang tanda tangan menolak Pansus Hak Angket, Senin (10/7/2017) di Balairung UGM, Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta. Rektor UGM Prof Ir Panut Mulyono, M Eng, D Eng, pun menyatakan dukungannya terhadap gerakan akademisi, dari kalangan guru besar dan dosen UGM yang menggalang aksi 1000 tanda tangan menolak Pansus Hak Angket.

“Sebagai intelektual, kami dari akademisi UGM mendukung segala kegiatan yang sesuai dengan visi misi universitas. Gerakan ini sebagai sikap akademisi dan intelektual UGM sebagai dukungan kepada rakyat,” ujar Panut.

Deklarasi yang dipandu Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Dr Zainal Arifin Muchtar, SH, LLM itu, juga dihadiri antara lain mantan Rektor UGM Prof Ir Dwikorita Karnawati, M Sc, Ph D, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Dr Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr Muhadjir Muhammad Darwin, MPA, Prof Dr Wahyudi Kumototomo, MPP, Prof Drs Koentjoro, MBSc, Ph D, dan lainnya.

Guru Besar Fakultas Teknik UGM dan mantan Rektor UGM Prof Ir Dwikorita Karnawati, MSc, Ph D menegaskan gerakan antikorupsi merupakan komitmen bersama segenap akadmisi UGM meski tidak berlatar bekalang studi ilmu hukum (Foto R Toto Sugiharto/KAGAMA)
Guru Besar Fakultas Teknik UGM dan mantan Rektor UGM Prof Ir Dwikorita Karnawati, MSc, Ph D menegaskan gerakan antikorupsi merupakan komitmen bersama segenap akademisi UGM meski tidak berlatar belakang studi ilmu hukum (Foto R Toto Sugiharto/KAGAMA)

Mantan Rektor UGM Prof Ir Dwikorita Karnawati, MSc, PhD pun menandaskan, gerakan moral dari guru besar dan dosen UGM berasal dari beragam disiplin ilmu yang berbeda. Termasuk Dwikorita yang berlatar belakang ilmu Geologi, bukan pakar soal hukum. Namun, mereka disatukan oleh naruni yang sama dalam menyikapi kondisi saat ini.

“Saya dari Geologi, bukan pakar soal hukum atau masalah KPK.Tapi, apa pun bidang kami, kita punya nurani yang sama. Kesamaan nurani ini yang kami pegang teguh, antara lain untuk gerakan antikorupsi,” imbuh Dwikorita.

Guru Besar Fakultas Psikologi Prof Drs Koentjoro, MBSc, Ph D menandaskan, pernyataan sikap akademisi UGM tidak membabi buta, melainkan sebagai sikap atau komitmen UGM terhadap gerakan antikorupsi. Lebih-lebih, dalam kenyataan dilatarbelakangi situasi yang terlihat, dari manuver Pansus Hak Angket untuk melemahkan KPK bagaikan mitraliur dari DPR RI. Sampai puncaknya, anggota Pansus Hak Angket ke penjara Sukamiskin, yang notabene sudah terpidana dan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sehingga, dari manuver sebagian politisi di Senayan tersebut semakin menunjukkan ketidakjelasan sikap DPR RI terhadap masalah korupsi.

Dr Zainal Arifin Muchtar, SH, LLM menyatakan, gerakan tersebut sebagai pemanasan untuk gerakan selanjutnya yang akan dideklarasikan kembali pada 17 Juli 2017. Yakni, untuk menggalang 1000 tanda tangan akademisi UGM menolak Pansus Hak Angket.

“Hari ini semacam pemanasan untuk menggalang seribu tanda tangan akademisi UGM. Selain itu, kami juga akan mengkaji dan menganalisis proses yang masih bergulir dalam sepekan ke depan. Kita belum dalam posisi menilai mana yang salah dan benar, sambil menunggu hasil analisis yang kami lakukan,” tandas Zainal. [rts]