Presiden Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja kepada Pelaku UKM

191
Dengan bantuan yang diberikan, harapannya para pelaku usaha kembali dan semakin berkembang. Foto: Ist
Dengan bantuan yang diberikan, harapannya para pelaku usaha kembali dan semakin berkembang. Foto: Ist

KAGAMA.CO, JAKARTA – Sektor ekonomi terancam jatuh seiring dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Sektor usaha mulai dari level kecil hingga yang paling besar sekalipun terancam.

Presiden Jokowi kemudian mengambil langkah sederhana untuk membantu sektor usaha terdampak Covid-19.

Yakni dengan memberikan Bantuan Modal Kerja (BMK) darurat kepada sektor Usaha Mikro dan Kecil (UKM).

Bantuan modal kerja tahap pertama diberikan langsung oleh Presiden, pada Senin (13/7/2020) kepada sejumlah pedagang kecil yang hadir di halaman Istana Merdeka.

Baca juga: Belum Berhasil di SNMPTN? Yuk Ikut Seleksi Mandiri UGM

Jumlah bantuan dana sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Ke depan bantuan modal kerja ini juga akan diberikan ke pelaku usaha mikro dan kecil yang lain.

“Saya paham betul usaha mikro dan kecil mengahdapi perubahan omzet secara drastis di situasi sekarang. Hal ini juga terjadi di negara-negara lain,” ujar Presiden.

Presiden menerangkan, 215 negara sedang melawan Covid-19.

Sama halnya dengan Indonesia, negara-negara ini juga menghadapi dampak ekonomi yang tidak biasa, mulai dari sektor usaha kecil hingga besar.

Baca juga: Direktur Tresuri Bank Panin Jebolan UGM Ungkap Langkah yang Harus Dilakukan Perbankan di Masa Pandemi