Pernyataan Sikap PP PKBTS Pimpinan Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM terhadap UU Cipta Kerja

820
Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PP PKBTS) yang dipimpin Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Ki Prof. Cahyono Agus, menyatakan sikapnya terhadap UU Cipta Kerja. Foto: Ist
Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PP PKBTS) yang dipimpin Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Ki Prof. Cahyono Agus, menyatakan sikapnya terhadap UU Cipta Kerja. Foto: Ist

KAGAMA.CO, JOGJA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja benar-benar telah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) lalu.

Namun, UU Cipta Kerja ternyata menimbulkan gejolak bagi dunia pendidikan.

Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Ki Prof. Cahyono Agus Dwi Koranto, awalnya merasa kaget dengan draf final RUU Cipta Kerja.

Mewakili Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PP PKBTS), Agus menilai tidak tepat pada keputusan memasukkan klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja yang disahkan.

Ketidaktepatan itu ada di paragraf 12 pasal 65 yang mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha.

Baca juga: Sertifikasi pada Produk Kehutanan Bisa Jadi Koheren dengan Kepentingan Kapital

Menurut Agus, pasal itu berarti menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.

Suatu hal yang bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan pasal 31 UUD 1945. Namun, palu telah diketuk dan RUU telah sah menjadi UU.

Pada dasarnya, Agus dan PP PKBTS mengapresiasi kerja DPR dan Pemerintah RI dalam menuntaskan UU Cipta Kerja.

Hanya, UU ini masih dianggap belum sempurna dan mendapat kritikan serta penolakan dari beberapa unsur masyarakat.

Untuk itu, Agus memandang bahwa UU Cipta Kerja harus disempurnakan.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Manusia untuk Kembali ke Fitrahnya