Desa sebagai Kekuatan Ekonomi Kerakyatan

889

Prof. Dr. Susetiawan, Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM

MEMBICARAKAN desa memang menarik, apalagi pemerintah pusat sedang gencar memantik kemandirian desa semakin membaik. Presiden Joko Widodo berusaha membuat kebijakan agar desa dapat menggeliat dengan mandiri dan bisa meningkatkan ekonomi.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah gebrakan atas pemikiran kritis komponen civil society  organization, seperti para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perguruan Tinggi untuk mendorong perubahan desa menjadi mandiri. Mereka mengkritik tentang keadaan desa yang hanya menjadi objek program saja, bukan inisiator program. Aktivis mengkritik bahwa desa tidak akan mandiri apabila tidak diberi kesempatan berproses untuk merencanakan progam atas kehendaknya sendiri. Maka dibentuklah UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang kewenangan desa mengatur pemerintahannya sendiri.

UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan keleluasaan luar biasa kepada desa untuk menjadi desa mandiri. Dana desa hanya menjadi konsekuensi logis pemerintah pusat untuk mewujudkan keleluasaan desa menjadi desa mandiri. Penerimaan dana desa oleh desa disesuaikan dengan jumlah penduduk, sumber dan potensi desa. Dana desa merupakan sarana bagi desa ketika merencanakan proses pembangunan yang dikehendaki oleh dirinya. Rencana Itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes yang telah disusun lalu menjadi bahan acuan pembuatan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) desa dalam jangka waktu satu tahun.

Pada sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan sekitar 214 kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan anggaran hingga Rp46 miliar, dari tahun 2012 hingga 2017.  Memang, pada akhirnya tentu akan ada persoalan tentang dana. Dahulu desa tidak ada dana, sekarang diberikan dana hampir Rp1 miliar. Karenanya, apabila ada kesalahan adalah hal yang wajar. Negara yang mengetahui kesalahan ini seharusnya tidak memberikan hukuman yang menghentikan dana desa tetapi memberikan hukuman yang sifatnya edukasi. Perlu proses beberapa kali edukasi menuju keadaan ideal. Akan ada pada tingkat tertentu desa sudah lagi tidak diedukasi apabila sudah dianggap mampu secara pengetahuan dan kemampuan.

Persoalan penyelewengan dana bisa jadi disebabkan karena masyarakat desa tidak memahami UU Nomor 6 tahun 2014. Penyalahgunaan itu salah satunya disebabkan karena persoalan dana desa adalah hal yang baru sehingga desa belum mengetahui persoalan administrasi keuangan. Edukasi yang diberikan berulang apabila tidak diindahkan oleh desa barulah seharusnya negara memberikan hukuman mematikan dengan menghentikan dana desa bagi desa tertentu. Semakin adanya kontrol yang baik tentang dana desa, baik dari segi hukum dan hal lain yang mendukung, tentu akan ada perubahan yang semakin baik tentang operasionalisasi dana desa.

BUM Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki empat kegiatan prioritas pembangunan desa. Kegiatan itu adalah memproduksi produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades); memqabuat embung desa; mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); dan sarana olahraga desa. Pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa.

BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka. Misalkan saja, ada satu proses produksi yang bisa dikelola BUMDes. Hal itu tentu lebih baik daripada dikelola individual. BUMDes bisa melibatkan banyak orang dan mampu berkontribusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) desa.

BUMDes juga bisa memotong kenakalan tengkulak memainkan harga pasar. Selama ini petani kecil hanya mampu memiliki akses menjual beras ke tengkulak tentu dengan harga di bawah harga pasar. Hanya petani dengan modal besar yang mampu menjual beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan harga sesuai harga yang ditetapkan nasional. Apabila BUMDes mampu mengorganisasi petani kecil dan menjualnya langsung ke Bulog, pasti tengkulak tidak mampu memainkan harga beras dan petani kecil mendapatkan hasil penjualan yang lebih layak.

Apabila BUMDes menjadi besar, tentu BUMDes berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Ke depannya, desa justru memberikan kontribusi dana ke negara dengan adanya pajak dari BUMDes yang sudah mapan. Desa tidak lagi meminta dana ke negara.

Harapan Desa ke Depan

Desa mempunyai otonomi untuk  mengatur dirinya sendiri. Siapa pun yang masuk desa (pemerintah di atas desa, Perguruan Tinggi, dan LSM) harus kulonuwun. Apabila mereka hendak membantu desa harus bicara dan mengikuti apa yang telah direncanakan desa. Kalau desa mampu mandiri dan bisa menyelesaikan permasalahan sosial (dengan contoh penjualan beras tadi) maka desa menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa. Desa di sini sebagai kekuatan ekonomi, bukan sebagai objek program ekonomi nasional.

Meski demikian, masih ada keadaan yang patut disayangkan. Saat ini dengan adanya UU No 6 Tahun 2014 saja masih ada orang masuk tanpa kulonuwun. Mereka nyelonong saja menginstruksi sebuah program dan mengatakan sebagai program nasional, tanpa menanyakan dulu program apa yang sudah dimiliki desa. Dari keadaan ini, apabila kita ingin mendorong kemajuan desa memang tidak bisa secepat kilat. Modal baiknya sudah ada dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014, tinggal bagaimana seluruh elemen menatanya. Perlu ada perombakan dari berbagai pihak dimulai dari pemahaman oleh pemerintahan tingkat desa hingga pihak pemerintah yang lebih tinggi dari desa.

Narasumber: Prof. Dr. Susetiawan

Diolah oleh Ashilly Achidsti