Pakar UGM Beri Tanggapan Soal Aturan PSE

198
Pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Foto: Instagram @bintaroandbeyond
Pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Foto: Instagram @bintaroandbeyond

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Sejumlah platform media sosial dan komunikasi terancam diblokir oleh pemerintah karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menanggapi hal tersebut Pakar Teknologi Informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ridi Ferdiana, S.T., M.T., menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memblokir pelanggar terkait aturan PSE sudah tepat.

Sebab kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan kemanan baik data maupun komunikasi masyarakat.

Baca juga: Manfaat Limbah Tempurung Kelapa yang Belum Banyak Orang Tahu

“Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong persuahaan menjamin kemanan data dan komunikasi.”

“Yang dikhawatirkan kalau tidak ada kepatutan maka data privasi dan kebijakan bisa terekspos atau bocor,” jelasnya, Jumat (22/7/2022).

Dengan adanya PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi tindakan pelanggaran.

Baca juga: Manfaat Membatik yang Belum Banyak Orang Tahu

Misalnya, saat menghadapi praktik pinjaman ojol (Pinjol) ilegal.

“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,” terangnya.

Ia menjelaskan tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan fisik data center dan data recovery center.

Baca juga: Konsep Belanda, Jawa Jadi Hutan Lindung Semua

Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.

Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM ini menyebutkan bahwa pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang segera harus dituntaskan terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.