Guru Besar Farmasi UGM Jelaskan Penggunaan Ganja Medis

335

Didaftarkan ke BPOM

Lalu terkait legaliasai ganja medis, Zullies mengungkapkan obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.

“Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar.”

“Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urainya.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin.

Baca juga: Kagama Sukoharjo Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Desa Ngreco

Morfil juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter.

Selain itu digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respon lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat.

“Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja.”

Oleh sebab itu semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,” pungkasnya. (Ika)