Transtoto: Kontroversi Kelola Hutan Perhutani Harus Diredam Segera

361

Musuh Bersama

Transtoto yang mantan Jubir Kementerian Kehutanan dan kebetulan pernah menjadi Direktur Utama Perum Perhutani 2005-2008 tidak heran bahwa banyak pihak dengan berbagai alasan-alasannya antara lain lembaga reformasi agraria yang mengelola pertanahan negara, masyarakat umum yang butuh lahan, lembaga usaha olah lahan bahkan konon ada kelompok intelektual akademisi kehutanan yang seakan memposisikan Perhutani sebagai musuh bersama.

“Mereka yang memusuhi Perhutani sejak dulu seakan memiliki rencana bersama yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk melemahkan bahkan merebut hutan kelola Perhutani.”

Baca juga: Bekerja sesuai Amanat, Profesional, dan Jujur

“Apakah karena ada sifat kecemburuan antara lain soal luasnya penguasaan lahan oleh Perhutani ataukan ada kekurangan-kekurangan yang mendasar di dalam pergaulan di Perhutani saya mencoba bisa memahaminya,” ungkap Transtoto.

“Rasanya itu obbiously sangat nampak saat Menteri LHK dalam rapat di depan DPR RI mengutip beberapa pandangan tentang Perhutani yang menurut pihak rimbawan dan ahli hukum perlu dipertanyakan kebenaran bahkan kepantasannya,” ujar Transtoto tanpa memerinci maksudnya.

Perhutani adalah sebuah legenda, “guru alam” pengelolaan hutan Indonesia yang berusia ratusan tahun yang sangat dihormati.

Kebijakan pemerintah yang seakan digesa-gesakan dan dirasakan tanpa kesiapan yang baik dan matang telah membangunkan “macan tidur” para rimbawan tua-muda yang perlu segera diredam dengan bijak oleh yang berwenang.

Baca juga: Promosi Produk Halal ke Tatarstan, Indonesia Hadiri Ajang Russia Halal Expo 2022

“Tindakan apapun oleh siapapun dalam bentuk kebijakan, maupun perusakan batas wilayah pengukuhan hutan akan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 1999 dan aturan lainnya yang berlaku,” pungkas Transtoto. (*)