Transtoto: Kontroversi Kelola Hutan Perhutani Harus Diredam Segera

361
Ada kelompok-kelompok yang sangat jelas sejak lama memiliki niat menguasai pengelolaan lahan hutan Jawa yang selama ini dikelola oleh Perhutani sesuai penugasan pemerintah. Foto: Instagram @perumperhutani
Ada kelompok-kelompok yang sangat jelas sejak lama memiliki niat menguasai pengelolaan lahan hutan Jawa yang selama ini dikelola oleh Perhutani sesuai penugasan pemerintah. Foto: Instagram @perumperhutani

KAGAMA.CO, JAKARTA – Terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tanggal 5 April 2022 Nomor 287 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tampaknya memanas dan melebar.

Keberatan dari berbagai pihak ramai dikemukakan oleh berbagai kelompok pencinta hutan dan lingkungan, termasuk Komisi IV DPR RI.

Fakta konflik sosial di lapangan dan terjadinya pembiaran pelanggaran penguasaan kawasan hutan Perhutani telah mengundang konflik di dalam tubuh lembaga kehutanan dan di dalam tubuh Perum Perhutani juga menjadi pertanyaan. Ada apa Perhutani?

Menjadi rahasia umum bahwa dapat disinyalir ada kelompok-kelompok yang sangat jelas sejak lama memiliki niat menguasai pengelolaan lahan hutan Jawa yang selama ini dikelola oleh Perhutani sesuai penugasan pemerintah.

Baca juga: UGM dan PT Hadji Kalla Lakukan Kerja Sama

“Ini bukan hanya masalah eksistensi lembaga Perhutani.”

“Tetapi secara objektif terkait keselamatan Jawa dengan berbagai karakteristiknya dari bencana lingkungan dan kehidupan yang tidak boleh terjadi akibat kebijakan yang tidak tepat,” kata Dr. Transtoto Handadhari, rimbawan senior Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikenal objektif dan sangat kritis itu, dalam keterangan persnya, Jumat (28/5/2022).