Transtoto: Tata Ruang Daratan Mutlak Harus Diperbaiki

250
Dr. Transtoto Handadhari menyampaikan bahwa secara umum hutan atau bersama rangkaiannya dengan segala fungsinya yang digambarkan sebagai sumber daya hayati (SDH) adalah ekosistem, yang tidak salah apabila disebut sebagai inti lingkungan hidup Foto: Dok. Pribadi
Dr. Transtoto Handadhari menyampaikan bahwa secara umum hutan atau bersama rangkaiannya dengan segala fungsinya yang digambarkan sebagai sumber daya hayati (SDH) adalah ekosistem, yang tidak salah apabila disebut sebagai inti lingkungan hidup Foto: Dok. Pribadi

KAGAMA.CO, JAKARTA – Tata ruang daratan yang didefinisikan sebagai kegiatan membagi-bagi lahan untuk berbagai kepentingan menurut Dr. Transtoto Handadhari, rimbawan ahli planologi kehutanan, adalah tidak tepat, bahkan bisa menyesatkan.

“Tata ruang disusun untuk misi penyelamatan daratan dari ancaman bencana lingkungan seperti khususnya banjir, erosi, kekeringan dan tanah longsor,” tegas Transtoto, yang juga Direktur Utama Perum Perhutani 2005-2008 itu.

“Permasalahannya apakah tata ruang yang telah sah dan berlaku itu telah benar dalam proses penyusunannya, serta sahih secara keilmuan dan kecenderungan perlakuan lahan?” kata Transtoto saat ditemui KAGAMA, ketika sedang mendengarkan fakta-fakta pelaksanaan program KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) yang sedang heboh di Perhutani belum lama ini.

Seperti diketahui penyusunan tata ruang di Indonesia sampai saat ini masih didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837 Tahun 1980, saat teknologi masih manual dan sangat sederhana.

Baca juga: Transtoto: Izin Guna Usaha Lahan Perhutani untuk Masyarakat Harus Dipersiapkan sangat Matang

Transtoto menilai, perkembangan teknologi dan pemanfaatan lahan yang sekarang telah berkembang pesat selayaknya juga harus diikuti dalam penyusunan tata ruang di tanah air.

“Sehingga sangat mungkin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi atau kabupaten serta kota sebagian besar akan berubah.”

“Jawa yang antara lain berbukit dan bergunung dengan curah hujan rata-rata tinggi, jenis tanahnya kebanyakan remah (grumusol), serta penduduknya padat akan rentan bencana.”

“Mengingat lembaga yang bertanggung jawab tentang pelestarian ekosistem adalah kehutanan, pemerintah selayaknya menunjuk lembaga kehutanan sebagai leading sector penyusunan tata ruang, bukan lembaga lainnya seperti selama ini,” pungkas Transtoto. (*)