Pakar Kebijakan PubliK UGM: Kebijakan JHT Tidak Sensistif pada Pekerja Swasta

195
Kebijakan pemanfaatan JHT belum mampu menjawab permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: bpjs ketenagakerjaan.go.id
Kebijakan pemanfaatan JHT belum mampu menjawab permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: bpjs ketenagakerjaan.go.id

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Pakar Kebijkan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agus Heruanto Hadna, menilai kebijakan pemerintah soal manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat pekerja memasuki pensiun yakni di usia 56 tahun sebagai kebijakan yang tidak berbasis bukti dan data yang kuat.

Situasi ini menyebabkan kebijakan yang diambil menyisakan sejumlah persoalan dan menuai gelombang kritik karena proses penyusunannya tidak berdasarkan pada evidence based.

“Kebijakan ini tidak evidence based dan dibuat tidak sensitif terhadap publik khususnya pekerja di sektor swasta,” tuturnya.

Ia mengatakan jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dibuat seolah disamakan dengan usia pensiun PNS.

Baca juga: Ini Caranya untuk Bedakan Greges Omicron dengan Flu Biasa

Padahal persoalan yang dihadapi dari para pekerja di sektor swasta berbeda dengan PNS ditambah dengan situasi lapangan kerja saat ini sangat labil dan penuh ketidakpastian.

Tidak sedikit pekerja di sektor swasta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa pensiun dalam usia yang beragam.

Kebijakan pemanfaatan JHT belum mampu menjawab permasalahan tersebut.

Hadna mencontohkan pada pekerja terkena PHK pada usia 45 tahun.

Baca juga: Ini Kisah Giri Mahasiswa Disabilitas Netra yang Sukses Lulus Sarjana di UGM

Pekerja tersebut harus menunggu selama 11 tahun untuk bisa mencairkan JHT.

“Kondisi pekerja sektor swasta dimanapun itu tidak pasti sehingga penentuan batas usia ini sangat sulit bagi mereka.”

“Seringnya kebijakan publik dibuat berdasar insting atau analogi kasus lain.”

“Takutnya ini dianalogikan dengan PNS dan ini berbahaya kalau tanpa analisis mendalam,” urainya.