Deklarasi Peduli Hutan 22222 Miliki Arti sangat Strategis bagi Kelestarian Fungsi Hutan

481
Dr. Ir. Transtoto Handadhari menjelaskan, hutan harus diperlakukan sesuai hakekat fungsinya. Foto: Dok. Pribadi
Dr. Ir. Transtoto Handadhari menjelaskan, hutan harus diperlakukan sesuai hakekat fungsinya. Foto: Dok. Pribadi

KAGAMA.CO, JAKARTA – Sumber daya hutan adalah inti lingkungan hidup, tanpa hutan manusia akan menuai babyak bencana dan kesulitan penghidupannya.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Dr. Transtoto Handadhari, ahli ekonomi dan lingkungan hidup alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) dan University of Wisconsin, Amerika Serikat, kepada media dalam persiapan pelaksanaan Deklarasi Peduli Hutan tanggal 22 Februari 2022 yang akan datang di Gunung Kidul, Yogyakarta.

“Kerusakan sumber daya hutan yang meninggalkan hutan rusak lebih dari 60 juta hektare telah terjadi tanpa kendali oleh hampir semua pihak yang terkait di masa lalu, termasuk pemerintah, pejabat negara, pengusaha hutan dan masyarakat umum.”

“Sangat diharapkan tingkat kerusakan hutan dapat membaik kembali dengan deklarasi moral ini” kata Transtoto, Rimbawan Senior, yang Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) dan inisiator dan pengagas deklarasi tersebut, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, Deklarasi Gunung Kidul 22222 selengkapnya berisi tiga butir penting.

Pertama, keprihatinan yang sangat mendalam serta ikut bertanggung jawab atas kerusakan maupun kemunduran fungsi hutan akibat berbagai hal yang tidak mudah dicegah pada masa lalu.

Baca juga: YPHI Siap Gelar Deklarasi Gunung Kidul 22222

Kedua, berkomitmen melakukan pengelolaan, pengaturan, pemanfaatan, pengawasan dan pengamanan hutan sesuai peraturan yang sah dengan hati bersih dan tanpa kecurangan berdasarkan ilmu pengetahuan, serta mencegah segala bentuk kejahatan, penyalahgunaan wewenang, serta penggunaan hutan sebagai alat politik kekuasaan.

Ketiga, mendukung langkah-langkah pemerintah dengan kegiatan nyata menuju pengelolaan hutan lestari bagi keselamatan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Inti Deklarasi Gunung Kidul 22222 tersebut selanjutnya disingkat memuliakan hutan tanpa kecurangan (preserving the forest without cheating).

“Perbaikan moral dan displin serta ketertiban melaksanakan pengelolaan hutan adalah kunci kelestarian hutan.”

“Aparat pemerintah dan pengaman hutan memiliki peran sangat besar,” pungkas Transtoto. (*)