YPHI Siap Gelar Deklarasi Gunung Kidul 22222

304
Dr. Transtoto Handadhari menyampaikan bahwa secara umum hutan atau bersama rangkaiannya dengan segala fungsinya yang digambarkan sebagai sumber daya hayati (SDH) adalah ekosistem, yang tidak salah apabila disebut sebagai inti lingkungan hidup Foto: Dok. Pribadi
Dr. Transtoto Handadhari menyampaikan bahwa secara umum hutan atau bersama rangkaiannya dengan segala fungsinya yang digambarkan sebagai sumber daya hayati (SDH) adalah ekosistem, yang tidak salah apabila disebut sebagai inti lingkungan hidup Foto: Dok. Pribadi

KAGAMA.CO, JAKARTA – Hari Selasa Wage, 22 Februari 2022, dipilih sebagai  tanggal dilaksanakannya Deklarasi Peduli Hutan oleh Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) di Desa Wunung, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Rencananya, deklarasi tersebut dikenalkan dengan sebutan “Deklarasi Gunung Kidul 22222”  karena merujuk tanggal yang monumental.

Kegiatan ini juga dibarengi dengan peresmian penanaman perdana Gerakan Tanam Jadi Swadana se-Nusantara atau Gertam Nusaku dimana keseluruhannya akan bernilai strategis dalam sejarah pengelolaan hutan di Indonesia.

“Kerusakan sumber daya hutan yang meninggalkan hutan rusak lebih dari 60 juta hektare telah terjadi tanpa kendali oleh hampir semua pihak yang terkait  di masa lalu, termasuk pemerintah, pejabat negara dan masyarakat diharapkan berubah membaik dengan kesadaran umum deklarasi moral ini.”

“Perbaikan moral adalah kuncinya,” kata Dr. Transtoto Handadhari, Rimbawan senior, Ketua Umum YPHI yang merupakan inisiator dan pengagas Deklarasi Gunung Kidul 22222, dalam keterangan persnya, Senin (7/2/2022).

Baca juga: UGM dan Leiden University Perkuat Kerja Sama Pelestarian Tumbuhan Tropika