Transtoto: Pemerintah serta Siapapun yang Terkait Perusakan Sumber Daya Alam dan Hutan Bisa Ikut Dihukum

292

Ketegasan Pemerintah

“Namun dari tujuan pelestarian sumber daya alam untuk menghindari kerusakan alam, hutan dan lingkungan sehingga ketegasan pemerintah tersebut perlu didukung,” ujar Dr. Transtoto Handadhari, Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) sekaligus rimbawan senior KAGAMA tersebut, Minggu (9/1/2022).

“Kerusakan hutan dan lahan yang saat ini telah mengakibatkan lebih dari 60 juta hektare kawasan hutan rusak salah satunya karena lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya ketegasan menjatuhkan sanksi pencabutan izin atau penghukuman berat perusakan hutan,” ungkap Transtoto Handadhari.

“Lebih dari itu, apakah pemerintah dan juga aparat pengamanan terkait yang menjadi rahasia umum seringkali punya andil ataupun memberikan peluang terjadinya pelanggaran pelaksanaan izin konsesi tersebut juga dapat dijerat hukum?”

“Tentu saja mungkin dan malahan harus dijadikan contoh kesetaraan penerapan sanksi hukuman,” pungkasnya.

Transtoto Handadhari merupakan mantan Direktur Utama Perum Perhutani tahun 2005-2008, Deklatator Gerakan Budaya NO CHEATING Indonesia tahun 2013 di Bandung, memang dikenal sebagai pribadi yang relatif bersih, tertib, dan berdedikasi tinggi.

Rimbawan tersebut bersama para rimbawan senior dan masyarakat umum berhimpun dalam YPHI antara lain untuk menggalang tekad bersama agar siapapun dalam membangun hutan selalu dilandasi hati bersih tanpa pamrih dan tanpa kecurangan. ***