Transtoto: Pemerintah serta Siapapun yang Terkait Perusakan Sumber Daya Alam dan Hutan Bisa Ikut Dihukum

291
Dr. Transtoto Handadhari, Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) sekaligus rimbawan senior KAGAMA, menilai tujuan pelestarian sumber daya alam untuk menghindari kerusakan alam, hutan dan lingkungan sehingga ketegasan pemerintah tersebut perlu didukung. Foto: Istimewa
Dr. Transtoto Handadhari, Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) sekaligus rimbawan senior KAGAMA, menilai tujuan pelestarian sumber daya alam untuk menghindari kerusakan alam, hutan dan lingkungan sehingga ketegasan pemerintah tersebut perlu didukung. Foto: Istimewa

KAGAMA.CO, JAKARTA – Pernyataan Prediden RI Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 terkait pencabutan 2 ribuan lebih perizinan pemanfaatan sumber daya alam di bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan sontak membuat heboh masyarakat luas, termasuk negara-negara asing khususnya yang berkepentingan dengan impor batu bara.

Tercatat 2.078 perizinan pertambangan yang dicabut izinnya, yang meninggalkan 800 ribuan hektare lahan rusak.

Sebanyak 192 izin dicabut di sektor kehutanan meliputi luas 3,1 juta hektare serta sebanyak 34.448 hektare perkebunan terlantar dicabut, diantaranya terdapat perizinan milik 36 badan hukum.

Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya juga sudah menginstruksikan kepada Dirjen-Dirjen untuk mencabut segera izin konsesi-konsesi hutan milik korporasi yang telah terbukti melanggar aturan, termasuk izin HPH, HTI, pinjam pakai untuk pertambangan, pelepasan hutan untuk perkebunan sawit dan ekowisata.

Berbagai alasan dikemukakan oleh pihak-pihak yang terkait, ada yg merasa tidak tepat bahkan janggal, atau pasrah memikirkan pembiayaan paska pencabutan tersebut, umumnya terkait biaya PHK karyawan yang tidak sedikit serta gejolak sosial yang akan terjadi di masa perekonomian belum pulih dari pandemi Covid-19.