Gamelan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

554

Tingkatkan Kesadaran dan Kecintaan

Sementara Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof. Ismunandar menambahkan bahwa proses penetapan gamelan sebagai WBTB UNESCO merupakan upaya bersama yang didorong dari komunitas lokal yang difasilitasi oleh Pemerintah Indonesia.

Prof. Ismunandar sampaikan harapan agar inskripsi gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap gamelan.

Inskripsi Gamelan sebagai WBTB UNESCO menurut Prof. Ismunandar merupakan momen yang sangat berharga, mengingat sejak tahun 2016 Komite WBTB UNESCO mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, yaitu 50 elemen budaya saja per tahun.

Hal tersebut dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya UNESCO dalam melakukan verifikasi dokumen proses inskripsi elemen budaya.

Karena pembatasan tersebut, pada praktiknya, setiap negara hanya bisa mengusulkan satu nominasi per dua tahun.

Dengan demikian, inskripsi gamelan sebagai WBTB UNESCO menjadi sangat istimewa.

Selanjutnya, Indonesia harus menunggu hingga 2023 untuk dapat menginskripsi elemen budaya lain ke dalam Daftar WBTB UNESCO.

Sidang ke-16 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO masih akan berlangsung hingga tanggal 18 Desember 2021.

Selain membahas elemen-elemen budaya yang diinskripsi, komite juga membahas laporan periodik, yaitu laporan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh negara-negara dalam melestarikan elemen budaya yang sudah diinskripsi dalam daftar WBTB UNESCO. ***