Audit Internal Menjadi Jantung Kehidupan Perguruan Tinggi

149

Baca juga: Prof. Edy Suandi Hamid: Kebebasan Berpendapat Bukan Nir-Etika

Menurut Rektor Universitas Islam Indonesia periode 2006-2014 ini, audit bukanlah formalitas.

Audit harus dijadikan kesadaran untuk kepentingan internal, sebagai bagian dari akuntabilitas publik yang menopang penyelenggaran pendidikan di UWM.

Sementar aitu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UWM Suwarjo menyatakan penjaminan mutu di kampus dilakukan dengan proses penetapan pengendalian dan evaluasi penyenggaraan pendidikan tinggi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan.

Menurutnya UWM memiliki perangkat sistem penjaminan mutu internal, buku kebijakan sistem penaminan mutu internal, buku manual dan standar mutu serta standar operasional dan formulir penjaminan mutu.

Baca juga: KABIOGAMA Berbagi Tali Asih untuk Relawan dan Nakes Covid-19 di DIY

“Agar audit bisa membaca standar mutu penyelenggaraan pendidikan di kampus, maka lembaga penjaminan mutu melakukan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

Konsultan audit UWM Faisol AM menyatakan, audit mutu internal menjadi basis ketersediaan data atau indikator kinerja utama dan kinerja tambahan yang update dari unit universitas, fakultas, dan prodi.

Data yang aktual itu, menurutnya, membantu para pengambil keputusan di kampus untuk menentukan kebijakan dan langkah-langkah strategies maupun teknis atau aturan operasian yang perlu diambil oleh yayasan, rektor, dekan, berdasarkan temuan-temuan AMI.

“Adapun temuan audit mutu internal menjadi dasar penyusunan program dan anggaran tahunan, bahan referensi kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang, serta dasar menentukan kurikulum, pembelajaran, penelitian dan pengabdian perguruan tinggi,” jelasnya. (Th)

Baca juga: Membangun Bangsa dari Pinggiran Dimulai oleh Kampus Kerakyatan