Prof. Edy Suandi Hamid: Kebebasan Berpendapat Bukan Nir-Etika

712
Dalam komunitas apapun, kecil-besar, local, regional, atau global, tidak ada tindakan apapun yang bisa dilakukan dengan sebebas-bebasnya. Foto: Humas UWM
Dalam komunitas apapun, kecil-besar, local, regional, atau global, tidak ada tindakan apapun yang bisa dilakukan dengan sebebas-bebasnya. Foto: Humas UWM

KAGAMA.CO, YOGYAKARTA – Dalam komunitas apapun, kecil-besar, local, regional, atau global, tidak ada tindakan apapun yang bisa dilakukan dengan sebebas-bebasnya.

Ada norma-norma yang membatasinya, sesuai dengan kesepakatan atau konvensi dari komunitas itu, baik itu berupa hukum positif maupun etika yang berlaku dalam komunitas tersebut.

Hal yang sama juga terjadi dalam menyatakan pendapat. Norma-norma , ada istiadat, satandar moral, dan etika  tetap harus dikedepankan.

Demikian disampaikan Rektor Universitas Widay Mataram (UWM) Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec.

Baca juga: KABIOGAMA Berbagi Tali Asih untuk Relawan dan Nakes Covid-19 di DIY

Ia menyampaikannya dalam acara Stadium Generale dan penyambutan mahasiswa baru yang diadakan Fakultas Hukum UWM.

Acara tersebut digelar secara hybrid di Pendopo Ageng kampus UWM, Rabu (13/10/2021).

“Jadi, kebebasan bependapat bukan berarti nir-etika. Kebebasan berpendapat tetap harus berpegang pada nilai-nilai, kultur, yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, yang telah mendefinisikan tentang nilai-nilai baik-buruk, benar-salah,” ujar alumus Fakultas Ekonomi UGM ini.

Saat ini, kata Edy, di tengah arus perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, dan memudahkan orang menyampaikan pendapat secara cepat dan mengglobal, aspek etika berpendapat menjadi sangat penting.

Baca juga: Membangun Bangsa dari Pinggiran Dimulai oleh Kampus Kerakyatan