Deklarasi Peduli Hutan Lestari Dipercepat

234

Baca juga: Belajar, Berkarier, dan Bertemu Jodoh di Fakultas Farmasi UGM

“Tak perlu dibantah. Perusak hutan bukan hanya yang seringkali disangkakan seperti pengusaha hutan, pencuri kayu, perambah hutan, pembakar ladang, maupun para pengabai keselamatan SDH, siapapun dia,” ujar Transtoto.

Menurut Transtoto, ada berbagai pihak yang harus mengakui dan ikut bertanggungjawab atas kegagalan menjaga, memanfaatkan, dan melestarikan kekayaan SDH sebagai sistem pendukung kehidupan itu.

Mereka yaitu rimbawan, pemerintah, pembuat kebijakan, pengusaha hutan, aparat pengamanan, masyarakat umum bahkan sampai masyarakat pendidik di perguruan tinggi serta para politikus.

Sebagai tanggungjawab serta pernyataan permintaan maaf dan pengampunan kepada bangsa dan negara, kata Transtoto, maka dengan sepenuh hati dan dengan jiwa ksatria Rimbawan bertekad bulat membangun kembali serta ikut menyempurnakan pembangkitan kejayaan hutan dan SDH, inti lingkungan hidup, bersama-sama.

Baca juga: Pembangunan yang Baik adalah Memanusiakan Lingkungan dan Subjek Pembangunan

Selanjutnya, disepakati penanggung jawab Deklarasi peduli hutan akan dipimpin oleh Irjen Pol (pur) Bekto Suprapto, polisi berdedikasi tinggi yang saat ini menjabat sebagai Sekjen Kompolnas RI.

Menurut Transtoto, Rimbawan adalah setiap orang yang memiliki hubungan kerja, usaha, perolehan nafkah, pendidikan, kecintaan, pengamat serta siapapun yg memiliki emosi dengan hutan, SDH dan lingkungan, termasuk pihak kepolisian.

“Semua pihak selayaknya ikut sadar dan harus merasa bertanggungjawab atas kerusakan hutan, serta ikut peduli merawatnya”, kata owner Omah Elabu ini. (Th)

Baca juga: Gus Baha di Syawalan UGM-Kagama: Meminta Ampunan dari Allah adalah Kebutuhan Manusia