Kiat Wujudkan Rantai Pasok Maritim yang Terintegrasi Menurut Pakar UGM

265

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Kagama Depok Bagikan Bingkisan kepada Karyawati Mal

Adi menyoroti soal kapasitas yang bisa dihasilkan industri maritim.

Untuk menentukan kapasitas, diperlukan prediksi permintaan masyarakat lokal akan sumber pangan ikan.

Sebelum didistribusikan, perlu dipikirkan sasaran distribusinya terkait persiapan mereka terhadap pemeliharaan ikan, misalnya ketersediaan lemari es dan sebagainya.

Consumer demand dan distribution channel itu penting. Kita harus memilih saluran distribusi yang tepat. Kita punya resources tetapi salah menentukan saluran distribusi, tentu tak akan berhasil.”

“Target oriented supply chain dan driver dari predicted local demand ini akan menentukan kapasitas per provinsi atau per kabupaten,” jelasnya.

Integrated supply chain merupakan tujuan yang harus dicapai di dunia industri maritim dan kelautan saat ini.

Para pelaku dari proses pergerakan rantai pasok harus memiliki satu pemahaman.

Baca juga: Prof. Edy Suandi Hamid: Puasa Bisa Jadi Momentum Pemulihan Ekonomi

Menurut Adi, harus ada orang yang mulai melakukan perubahan untuk mewujudkan integrated supply chain tersebut.

Dibutuhkan sosok semacam ‘dirigen’ untuk memulainya. Sosok tersebut tidak lain adalah penguasa lokal.

Jikalau negara mau melakukan perubahan, maka perlu ada peraturan yang mengikat terkait integrated supply chain.

“Secara konseptual, kita sebut sebagai contoh, integrated supply chain di DIY. Begitu pula dengan di daerah lain juga seperti itu.”

“Pikirkan satu tempat yang bisa mengintegrasikan semuanya. Di samping itu, perlu dipikirkan pula terkait teknologi werehousing untuk pembersihan dan penyimpanan produk,” ujarnya.

Maritim di Indonesia punya potensi besar, yang memiliki peluang pasar dan investasi yang menguntungkan bagi pihak swasta.

Adi menegaskan, sepanjang sektor maritim memberikan profit margin bagi pengusaha, tawaran untuk investasi tidak akan habis.

Baca juga: Ki Agus Cahyono: Tidak Mencantumkan Pancasila, PP Nomor 57 Tahun 2021 Perlu Direvisi