Ki Agus Cahyono: Tidak Mencantumkan Pancasila, PP Nomor 57 Tahun 2021 Perlu Direvisi

401
Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PP PKBTS) menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak mencantumkan Pancasila. Foto: Ist
Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PP PKBTS) menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak mencantumkan Pancasila. Foto: Ist

KAGAMA.CO, YOGYAKARTA – Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PP PKBTS) menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak mencantumkan Pancasila.

PP tersebut juga tidak mencantumkan Bahasa Indonesia sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Demikian disampaikan Ketua Umum PP PKBTS Ki. Prof. Dr. Cahyono Agus kepada Kagama, Sabtu (17/4/2021).

Padahal, kata Agus, UU 12/2012 tentang Pendidikan tinggi telah mewajibkannya, dan profil pelajar Pancasila telah menjadi jargon misi Kemendikbud dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035.

Baca juga: Anwar Sanusi: Perpustakaan adalah Penjaga Peradaban

“Sehingga harus direvisi,” tutur guru besar Fakultas Kehutanan UGM ini.

PP PKBTS menyatakan bahwa Tamansiswa adalah salah satu mata air dan cahaya kebangsaan sehingga mendukung sepenuhnya Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pancasila adalah sumber segala sumber hukum dan nilai-nilai karakter bangsa, sehingga mendukung Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi pelajaran atau mata kuliah wajib bagi setiap siswa pada seluruh tingkat pendidikan.

Namun dengan metode pembelajaran yang lebih menyenangkan (edu-tainment, SariSwara).

Baca juga: PP Kagama Bekali Alumni Milenial dengan Personal Branding