Penumpang Pesawat Wajib Tes GeNose C19, Begini Syarat Tes Saat Jalani Puasa Ramadan

382
Alat deteksi Covid-19 hasil inovasi Universitas Gadjah Mada, GeNose C19 telah diterapkan sebagai syarat skrinning bagi pelaku perjalanan penumpang  pesawat terbang. Foto: UGM
Alat deteksi Covid-19 hasil inovasi Universitas Gadjah Mada, GeNose C19 telah diterapkan sebagai syarat skrinning bagi pelaku perjalanan penumpang pesawat terbang. Foto: UGM

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Alat deteksi Covid-19 hasil inovasi Universitas Gadjah Mada, GeNose C19 telah diterapkan sebagai syarat skrinning bagi pelaku perjalanan penumpang  pesawat terbang.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE yang dikeluarkan pada akhir Maret lalu itu mulai diterapkan mulai 1 April 2021.

GeNose C19 dapat digunakan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain GeNose C19, Kemenhub juga mengizinkan hasil tes RT-PCR.

Baca juga: Pengabdian Masyarakat Kagama Buah dan Hortikultura untuk Tingkatkan Perekonomian Candimulyo

Alat tersebut dapat digunakan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan rapid Antigen dalam kurun maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Hingga saat ini, sebanyak 44 stasiun di tanah air telah menggunakan GeNose untuk skrinning Covid-19. Menyusul empat bandara yaitu di Medan, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya.

GeNose juga telah digunakan oleh beberapa pemerintah daerah, rumah sakit, klinik, di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satunya Pemda Jawa Tengah. Awal Januari lalu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo langsung memborong GeNose secara langsung di Science Technopark (STP) UGM.

Pihaknya menggunakan GeNose untuk meningkatkan surveillance Covid-19 di Jateng.

Baca juga: Ekan Berbagi Rezeki Saat Pandemi Melalui Dapur Nyawiji