Bioenergi dari CPO Kelapa Sawit Bisa Jadi Solusi Implementasi RUU Energi Baru dan Terbarukan

431
Indonesia mengambil ancang-ancang dengan menyiapkan RUU Energi Baru dan Terbarukan. Minyak kelapa sawit dinilai bisa mendukung upaya berkelanjutan itu. Foto: Antara
Indonesia mengambil ancang-ancang dengan menyiapkan RUU Energi Baru dan Terbarukan. Minyak kelapa sawit dinilai bisa mendukung upaya berkelanjutan itu. Foto: Antara

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR –Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Pakar Energi Terbarukan UGM, Dr. Ahmad Agus Setiawan, menyebut bahwa RUU ini menjadi prioritas Pemerintah untuk dirampungkan pada tahun 2020.

Hal itu disampaikan Agus dalam Grand Launching Society of Renewable Energy Institut Teknologi Sepuluh Nopember, belum lama ini.

RUU EBT menjadi penting untuk membawa Indonesia menjadi negara sarat pengembangan berkelanjutan.

Apalagi, sejak 2004 Indonesia bukanlah negara penghasil minyak setelah memutuskan keluar dari OPEC (organisasi negara-negara penghasil minyak).

Baca juga: Rimbawan KAGAMA: UU Cipta Kerja Harus Didukung, tapi Tetap Utamakan Keselamatan Lingkungan

“Kita perlu meningkatkan kontribusi EBT untuk kemandirian energi. Fossil fuel based adalah masa lalu, sustainable energy adalah saat ini dan masa depan,” tutur Agus.

Perkembangan EBT di Indonesia sebetulnya cukup baik sejak Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) 2010 silam.

Hanya, Agus melihat laju pengembangan stagnan. Dalam kasus pembangkit listrik misalnya, pemanfaatan EBT konstan di angka 500 megawatt per tahun dalam 4 tahun terakhir.

Jika tak ada upaya khusus, sulit untuk mewujudkan porsi 23 persen kontribusi EBT dalam bauran energi sesuai RPJMN 2020-2024.

RPJMN adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Baca juga: Perjalanan Gabriel Asem Membangun Tambrauw yang Awalnya Hanya Berupa Perbukitan dan Pantai