Rimbawan KAGAMA: UU Cipta Kerja Harus Didukung, tapi Tetap Utamakan Keselamatan Lingkungan

266

Baca juga: Cerita Triza Yusino Bantu Masyarakat Bali Penuhi Kebutuhan Pangan dan Ekonomi dengan Urban Farming

“Apalagi secara nyata membahayakan kehidupan umat manusia dan mengakibatkan bencana lingkungan,” jelas lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1971 tersebut.

Transtoto berujar, kalau memungkinkan, pejabat pusat dan daerah dilengkapi dengan Peta Posisi Lahan (Land Positon Map).

Peta tersebut akan menunjukkan lahan-lahan sensitif penyebab bencana lingkungan yang harus dilindungi pada setiap daerah aliran sungai (DAS).

Serta, lanjutnya, membentuk Tim Pertimbangan Pengendalian Bencana Lingkungan (TPPBL).

Demikian juga bagi para pengusaha. Direktur Utama Perum Perhutani periode 2005-2008 ini berpesan, agar kesempatan kemudahan berusaha yang diberikan dimanfaatkan dengan baik.

Baca juga: Urban Farming Tak Hanya Mencegah Krisis Pangan di Masa Pandemi

Namun, dengan tetap mewaspadai diri untuk tidak merusak hutan dan ekosistem lingkungan hidup.

“Sebagai gambaran data, daratan Pulau Jawa saat ini adalah: 2,55 juta hektar (30, 3 persen) lahan sensitif ada di dalam kawasan hutan Perhutani,“ kata Transtoto.

“Sedangkan 5,863 juta hektar (69,87 persen) ada di tanah milik masyarakat, dibudidayakan rakyat dengan bebas.”

“Tak heran banjir sering terjadi meski hutan tampak hijau lebat,” pungkas pria kelahiran Yogyakarta, 6 Maret 1951. (Ts/-Th)

Baca juga: Pendekatan Wadubes Azis Nurwahyudi agar Indonesia Jadi 5 Besar Eksportir Kopi di Rusia