Ini Pasal di UU Cipta Kerja yang Bertentangan dengan Dunia Pendidikan

924

Baca juga: Ganjar Dorong Para Akademisi Muda Ikut Memecahkan Persoalan Kemiskinan di Desa

“Mengingat, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan ‘usaha’ sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian.”

“Yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba,” jelas pria kelahiran Yogyakarta, 10 Maret 1965 tersebut.

Agus berpandangan, sebaiknya pendidikan tidak ditempatkan sebagai komoditas yang diperdagangkan.

Sebab, hal itu jelas-jelas bertentangan dua asas pendidikan dalam UUD 1945.

Pertama, bertentangan dengan salah satu tujuan negara pada Pembukaan UUD 1945: mencerdaskan bangsa.

Baca juga: Terobosan Ketua KAGAMA Kediri tentang Permasalahan Hunian Keluarga

Kedua, UU Cipta Kerja juga bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga.

“Apabila Sidang Paripurna DPR RI tetap mengesahkan hal tersebut, maka kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Agus, Ketua Umum PP PKBTS.

“Sebelumnya, insan Tamansiswa juga terlibat aktif dalam menolak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang keduanya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).”

“Serta revisi pasal 55 ayat (4) yang menghilangkan kata “dapat” dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” pungkas alumnus Ilmu Tanah Fakultas Pertanian UGM ini.

RUU Cipta Kerja sah setelah melewati 64 kali rapat. Rinciannya, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja (panitia kerja), dan 6 kali rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

RUU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Setelah disahkan menjadi UU, 174 pasal tersebut akan berdampak pada 1203 pasal dari 79 UU terkait (terdahulu), dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah. (Ts/-Th)

Baca juga: Hal yang harus Dilakukan untuk Menghilangkan Konstruksi Gender di Tubuh TNI