
KAGAMA.CO, TELUK BINTUNI – Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, kembali memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Melalui surat edaran, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, memberikan delapan poin imbauan untuk dijalankan masyarakat selama sebulan ke depan.
Salah satunya mengenai penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Selain itu, pihaknya meminta sejumlah perusahaan untuk mendorong karyawannya bekerja dari rumah.
Keputusan penerapan PSBB diambil Bupati Petrus pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Baca juga: Komoditas Teh Indonesia Bisa Dikembangkan untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Desa
Penerapan PSBB dilakukan setelah ditemukan kembali pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Teluk Bintuni.
Kata Petrus, hingga Sabtu (19/9/2020) ada 99 pasien yang sementara melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Isolasi mandiri dilakukan pasien tersebut lantaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Teluk Bintuni tak mampu lagi menampung.
Fenomena tersebut mendorong Petrus ambil tindakan cepat dengan menunjuk Kampung Masina, Distrik Bintuni, sebagai tempat isolasi dan karantina mandiri untuk pasien yang tidak perlu perawatan ekstra.
Fasilitas karantina yang disiapkan di Kampung Masina berjumlah sembilan rumah.
Baca juga: Sinergi Trio KAGAMA Sulsel Majukan Petani Kopi Lokal