Perspektif Linguis Sastra Indonesia UGM soal Kata Anjay

811
Ketua Departemen Bahasa dan Sastra FIB UGM, Dr. Suhandano, memaparkan pandangannya terkait kata “anjay” yang baru-baru ini hangat diperbincangkan di jagat media sosial. Foto: Sudrajat Bimantara
Ketua Departemen Bahasa dan Sastra FIB UGM, Dr. Suhandano, memaparkan pandangannya terkait kata “anjay” yang baru-baru ini hangat diperbincangkan di jagat media sosial. Foto: Sudrajat Bimantara

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – “Anjay” menjadi salah satu kata yang paling banyak dicari pada Senin (31/8/2020).

Mesin pencarian Google mencatat ada 10 ribu penelusuran “Apa arti anjay”.

Fenomena ini terjadi setelah jagat media sosial ramai membincangkan maklumat dari Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA).

Komnas PA mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kata anjay.

Pasalnya, jika kata tersebut disampaikan tidak pada tempatnya, akan berpotensi dipidanakan.

Baca juga Dubes Salman: Hubungan Indonesia dengan Afrika Selatan Sudah Berumur Lebih dari 325 Tahun

Komnas PA juga menilai kata anjay termasuk dalam kekerasan verbal dan berpotensi merendahkan martabat orang lain.

Pernyataan dari Komnas PA tentang kata anjay itu mendapatkan pro dan kontra dari warganet.

Terutama dari kalangan milenial yang mempertanyakan klaim tersebut.

Polemik ini lantas menarik perhatian Linguis Sastra Indonesia UGM, Dr, Suhandano, M.A.

Suhandano menyebut, makna kata merupakan apa yang ada dalam pikiran ketika mendengar atau membaca suatu kata.

Baca juga: Pesan Sri Sultan HB X dalam Peringatan UU Keistimewaan Yogyakarta