Gama Melon UGM Terima Hak Perlindungan Varietas Tanaman dari Kementerian Pertanian RI

693
Hak Perlindungan Varietas Tanaman ini merupakan achievment pertama yang diterima dosen atau peneliti UGM di bidang pemuliaan tanaman. Foto: Ist
Hak Perlindungan Varietas Tanaman ini merupakan achievment pertama yang diterima dosen atau peneliti UGM di bidang pemuliaan tanaman. Foto: Ist

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Gama Melon UGM berhasil mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dari Kementerian Pertanian RI.

Pasalnya, penelitian yang dinahkodai oleh Prof. Dr. Budi Setiadi Daryono, M.Agr.Sc itu dinilai berjasa di bidang pemuliaan tanaman.

Tim Gama Melon merupakan keompok riset multidispilin yang terdiri dari Fakultas Biologi, Fakultas Farmasi, Fakultas Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Kedokteran Gigi UGM.

Mereka fokus dalam kegiatan pemuliaan, penanganan penyakit tanaman, teknologi pascapanen, serta pengolahan dan pemanfaatan pada bidang medis.

Singkat informasi, PVT merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Baca juga: Ganjar Harap KAGAMA Berikan Rekomendasi Penyelamatan Ekonomi Rakyat

Selain sebagai tanda jasa kepada pemulia tanaman, hak PVT sengaja diberikan supaya upaya perlindungan varietas tanaman terus bergulir.

Kepada Kagama, Budi mengatakan, untuk mendapatkan hak PVT, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Yakni pemulia tanaman harus bisa menghasilkan varietas dari jenis atau spesies tanaman baru, unik, seragam, stabil, serta diberi nama.

Dalam penilaian itu, pemulia tanaman harus melalui serangkaian pengujian dan evaluasi sebelum akhirnya mendapatkan hak PVT yang diajukan sejak tahun 2018.

Menarikanya, hak PVT ini merupakan achievment pertama yang diterima dosen atau peneliti UGM di bidang pemuliaan tanaman.

Baca juga: Direktur PT Danareksa Sekuritas Sebut UMKM Bisa Dapatkan Sumber Pembiayaan dari Pasar Modal