Bagaimana Cara Sedekah Mampu Mengubah Taraf Hidup Manusia?

1086

Baca juga: KAFEGAMA 86 Ngopi Daring Bahas Perekonomian ASEAN di Masa Pandemi

Anggota KAFEGAMA 89 itu menilai, zakat, khususnya zakat mal, harus didistribusikan secara kolektif.

“Zakat mal seyogyanya wajib dialokasikan lewat amil,” tutur Hendrie.

“Hal ini telah diatur dalam Quran Surat Attaubah ayat 60. Jadi sebaiknya disalurkan lewat amil,” terang pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) DIY ini.

Apa yang dituturkan Hendrie selaras dengan pernyataan Nasyith Majidi.

Nasyith menganalogikan zakat secara kolektif seperti batang lidi yang disatukan.

Kata dia, setiap orang memang punya kewajiban mengeluarkan zakat mal.

Hanya saja, kemampuan satu orang dengan yang lain tentu berbeda-beda.

Baca juga: Stok Bahan Pokok di Kota Jogja Masih Aman

Karena itu, Ketua KAFEGAMA 83 ini menilai, zakat mal yang dikeluarkan oleh satu orang mungkin tidak akan mampu menciptakan penyelesaian persoalan di lingkup besar.

“Mungkin tidak akan mampu menciptakan peluang kerja di satu daerah,” ujar Nasyith Majidi.

Nasyith mengatakan, di sinilah fungsi amil berperan dalam mengumpulkan zakat.

Akan tetapi, bukan sekadar amil yang dibutuhkan. Menurutnya, hanya amil dengan visi yang bisa membuat zakat jadi pembangkit ekonomi bagi seseorang.

“Keberhasilan penyaluran zakat itu ketika orang yang diberi mampu menjadi muzakki,” kata Nasyith.

“Yakni tangan di bawah menjadi tangan di atas,” ucap Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa tersebut.

Nasyith menjelaskan, seorang janda dan orang tua tentu bukan subjek yang tepat dalam konsep ini.

Baca juga: Alumnus UGM Sebut Respon Sosial Masyarakat Turut Menentukan Keberhasilan Samarinda Hadapi Pandemi