Bupati Kutai Timur Alumnus UGM Wajibkan Isolasi Diri Bagi Karyawan Usai Cuti Pulang Kampung

227
Bupati alumnus Magister Perencanaan Kota dan Daerah UGM ini mengatakan, meskipun sudah menjalani isolasi bukan berarti karyawan bebas hilir mudik di wilayah Kutai Timur. Foto: Diskominfo Kutim
Bupati alumnus Magister Perencanaan Kota dan Daerah UGM ini mengatakan, meskipun sudah menjalani isolasi bukan berarti karyawan bebas hilir mudik di wilayah Kutai Timur. Foto: Diskominfo Kutim

KAGAMA.CO, SANGATTA – Masyarakat sudah selayaknya mematuhi protokol kesehatan, termasuk karyawan perusahaan.

Seperti di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, setiap perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan pada umumnya memberikan jatah cuti kepada karyawannya masing-masing.

Dilansir dari Antara Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara tegas memberlakukan aturan kepada karyawan perusahaan terkait cuti ini.

Bupati Kutai Timur, Ir. H. Ismunandar, M.T., pada Minggu (26/04/2020), di Sangatta, menegaskan, semua karyawan yang mengambil cuti dan pergi keluar daerah wajib melakukan isolasi diri ketika memasuki wilayahnya lagi.

Artinya, karyawan yang cuti untuk keluar daerah, saat kembali masuk ke Kutai Timur wajib menaati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah terkait Covid-19.

Baca juga: RSGM UGM Prof. Soedomo Berikan Konsultasi Daring Gratis Selama Pandemi Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Ismunandar, pergerakan karyawan yang mengambil cuti pulang-pergi ke luar daerah dinilai berisiko.

Tidak menutup kemungkinan potensi penularan COVID-19 semakin meningkat.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kutai Timur, dirinya sudah mengkomunikasikan hal ini kepada para pemimpin perusahaan.

Isolasi 14 hari untuk karyawan yang cuti itu juga merupakan usulan dari berbagai perusahaan tersebut.

“Habis cuti boleh kembali ke Kutai Timur. Tetapi harus menjalani isolasi 14 hari dulu di Balikpapan sebelum bekerja.”

Baca juga: Pakar UGM Usulkan 5 Langkah Strategis untuk Selamatkan Pertanian di Masa Krisis Covid-19