Apa yang Harus Dilakukan pada Limbah Medis Covid-19?

563

Baca juga: STIKES KAGAMA Kaltim Produksi Hand Sanitizer untuk Tekan Wabah Corona di Samarinda

Selain itu, gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia juga mendapatkan imbauan melalui surat edatan tersebut.

Mereka diimbau untuk lebih siap dalam penanganan limbah infeksius.

Terutama yang berasal dari fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan), limbah dari ODP yang berasal dari rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Karena itu, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, maupun Kesehatan bertanggung jawab mengangkut limbah ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan.

Hal itu dilakukan sebelum diserahkan ke pengolah limbah.

“Seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khususnya masker, sarung tangan, dan sepatu pelindung (safety shoes) yang setiap hari harus disterilkan,” tulis Sarwestu Widyawan.

Adapun guna mengurangi sampah dari masker, masyarakat sehat diharap untuk menggunakan masker yang bisa dipakai kembali alias bisa dicuci.

Baca juga: Willem Wandik Sebut Otsus sebagai Instrumen untuk Tangani Pandemi Corona di Papua

Aabila menggunakan masker sekali pakai, wajib merobek, memotong, atau mengguntingnya.

Sampah masker kemudian dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah.

Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan. Pemerintah daerah pun diminta untuk menyiapkan tempat sampah atau drop box khusus masker di ruang publik.

Sementara itu, penanganan imbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan dengan langkah khusus.

“Disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan,” jelas Sarwestu.

“Limbah kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3 dengan insinerator.”

“Pembakaran dilakukan pada suhu minimal 800 derajat celcius atau menggunakan autoclave yang dilengkapi pencacah.”

Baca juga: KAGAMA Filsafat Bantu Mahasiswa Bidikmisi Selama Darurat Covid-19

“Hasil pembakaran dikemas dan ditandai simbol beracun dan berlabel limbah B3. Selanjutnya, ditempatkan di penyimpanan sementara untuk diserahkan kepada pengelola,” pungkasnya.

Adapun webinar ini Webinar ini dibuka oleh Ketua Umum PERSI dr. Kuntjoro Adi Purjanto M.Kes.

Narasumber yang hadir yakni Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS selaku Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Ada juga Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI Dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO, serta Sekretaris Jenderal Perkumpulan Ahli Lingkungan Dr. Lina Tri Mugi Astuti, SE, MM. (Ts/-Th)

Baca juga: Farmasi UGM Salurkan Bantuan Hand Sanitizer Buatan Sendiri untuk Faskes DIY