Menlu Retno Marsudi Larang Pendatang dari 8 Negara Ini Masuk ke Indonesia

292

Baca juga: Bupati Teluk Bintuni Alumnus UGM Bentuk Satgas untuk Atasi Corona

“Semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia,” kata Retno.

“Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” tegas ibu dua orang anak ini.

Retno bertutur, perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, diatur sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Hal itu juga berlaku bagi pemegang KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap) dan pemegang izin tinggal diplomatik/dinas.

Mereka yang hendak masuk ke Indonesa tetapi saat ini sedang berada di luar negeri, diwajibkan mengajukan permohonan sesuai Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Adapun kebijakan ini berlaku sejak 20 Maret 2020 dan bersifat sementara. (Ts/-Th)

Baca juga: Bupati Puncak Willem Wandik Ajak 4 Kabupaten untuk Tangkal Corona di Papua