Yayasan Peduli Hutan Indonesia Inisiatif Rimbawan KAGAMA Resmi Jadi Badan Hukum

317
Yayasan Peduli Hutan Indonesia yang diketuai alumnus Kehutanan UGM, Dr. Transtoto Handadhari, kini statusnya berbadan hukum. Foto: Ist
Yayasan Peduli Hutan Indonesia yang diketuai alumnus Kehutanan UGM, Dr. Transtoto Handadhari, kini statusnya berbadan hukum. Foto: Ist

KAGAMA.CO, JAKARTA – Status Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) yang menaungi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GMPH) kini telah sah menjadi badan hukum.

Hal itu setelah turun Akta Notaris Nomor 25 tanggal 28 Februari 2020.

Akta notaris itu disahkan melalui SK. Menkumham RI Nomor AHU-000-4455 AH.01.04. Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Peduli Hutan Indonesia.

Serta diterima oleh Notaris Dr. Tintin Surtini pada Rabu (18/3/ 2020) di Markas GMPHI Jempang, Jakarta Pusat.

Sekretaris Yayasan PHI, Dr. Asep Karsidi, mengatakan, status badan hukum ini akan membuat yayasan lebih leluasa dalam melaksanakan visi misinya.

Baca juga: 10 Hasil Rakerda KAGAMA Kaltim, Singgung tentang Ibu Kota Negara Baru dan Covid-19

Kendati demikian, tindak lanjut berupa deklarasi belum bisa digelar Yayasan PHI.

“Namun, Deklarasi Peduli Hutan yang akan dilaksanakan 22 Maret 2020 kami tunda,” ujar Asep kepada Kagama.

“Sebab, situasi penyebaran Virus Corona sedang dalam masa kritis dan siaga,” jelas mantan Kepala Badan Informasi Geografis RI ini.

Adapun Ketua Umum Yayasan PHI Dr. Transtoto Handadhari memperkirakan, kemungkinan besar deklarasi bakal digelar pada 5 Juni mendatang.

Tanggal itu bertepatan dengan Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia.

Baca juga: Tiga Langkah Ganjar Pranowo Lindungi Jawa Tengah dari Corona