Dana Desa Hanya Akan Berdampak Positif jika Dikelola Secara Demokratis

219
Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM mengadakan seminar tentang program Dana Desa beberapa waktu lalu. Foto: PSPK UGM
Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM mengadakan seminar tentang program Dana Desa beberapa waktu lalu. Foto: PSPK UGM

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Melansir laman resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, besaran Dana Desa 2020 yang diperoleh tiap desa adalah Rp960 juta.

Dana Desa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp72 triliun.

Nilai total tersebut meningkat dibanding anggaran Dana Desa 2019 yang menyentuh Rp70 triliun.

Adapun penyaluran Dana Desa akan diberikan dengan tiga tahap.

Tahap I 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen.

Baca juga: Langka di Pasaran, Dosen UGM Ciptakan Handsanitizer Alternatif Berbahan Herbal

Sementara itu, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Terutama pada desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Dengan adanya kucuran dana dari Dana Desa, masyarakat desa memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan potensinya.

Sehingga, perekonomian desa dapat melaju, bahkan tidak kalah saing dengan daerah perkotaan.

Hal ini membuat sebagian orang menilai bahwa wajah perdesaan yang dulu identik dengan kemiskinan bakal makin terlihat kapitalis.

Baca juga: Sastromoeni Lintas Generasi Semarakkan Dies FIB UGM ke-74