Tindakan Saling Serang AS-Iran Menurut Hukum dan Kebijakan

200
Menurut Yunizar, secara kebijakan, ini merupakan serangan yang gegabah, karena dapat menimbulkan krisis dan eskalasi yang tidak perlu. Foto: Humas UGM
Menurut Yunizar, secara kebijakan, ini merupakan serangan yang gegabah, karena dapat menimbulkan krisis dan eskalasi yang tidak perlu. Foto: Humas UGM

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Serangan AS terhadap Iran menggunakan drone, mengakibatkan Mayor Jenderal Qassem Soleimani terbunuh.

Hal tersebut kemudian disusul serangan balik Iran terhadap markas-markas besar AS di Irak.

Mengacu pada piagam PBB, pakar keamanan internasional dari UGM, Yunizar Adiputera, MA, mengatakan, perang sudah dianggap ilegal.

“Sejak PD II berakhir, perang itu sudah diharamkan, kecuali dalam beberapa kasus. Misalnya, untuk self defense, collective self defense, dan kalau diotorisasi oleh PBB,” jelas Yunizar.

AS menjustifikasi serangan tersebut merupakan upaya self defense.

Baca juga: Terbunuhnya Jenderal Soleimani dan Riwayat Konflik AS-Iran

Pasalnya, diduga ada ancaman yang sangat nyata dan dekat dari Soleimani terhadap AS.

Yunizar melihat belum ada bukti terkait dugaan itu, bahkan Presiden AS, Donald Trump tidak mampu menunjukkan buktinya.

“Dalam kasus penyerangan pangkalan militer AS di Irak pun, rudal yang katanya digunakan untuk menyerang pun belum ditemukan. Kalaupun ada ancaman, harus benar-benar dibuktikan bahwa ancaman tersebut siap dieksekusi.”

“Sulit melihat dalam konteks ini, apakah serangan ini bisa dibenarkan secara hukum internasional? Kemudian apakah justifikasi yang dibawa Trump itu kuat atau tidak, untuk dikatakan sebagai self defense?” ujarnya.

Sampai saat ini, Yunizar mengamati bahwa logika tersebut belum cukup kuat untuk dibangun.

Baca juga: FK-KMK UGM Segera Gelar Winter Course untuk Tangani Kesehatan Mental Era Milenial