Natuna Tak Akan Pernah Bernasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan

1652
Hubungan diplomatik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok tengah memanas terkait kasus di perairan Pulau Natuna. Foto: Merah Putih
Hubungan diplomatik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok tengah memanas terkait kasus di perairan Pulau Natuna. Foto: Merah Putih

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Pulau Natuna di Provinsi Kepulauan Riau, menjadi perbincangan warganet dalam sepekan terakhir.

Terutama setelah Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi adanya aktivitas kapal penjaga pantai RRT di perairan Pulau Natuna.

Kementerian pimpinan Retno Marsudi itu menilai, oknum nelayan RRT telah melanggar kedaulatan RI.

Dalam hal ini berkaitan dengan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan pemancingan ikan secara ilegal.

Sementara itu, Juru bicara Kemlu RRT Geng Shuang menilai pihaknya tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Pasalnya, Geng memandang bahwa nelayan RRT mengambil kekayaan laut di perairan relevan Tiongkok yang masuk dalam Nine Dash-Line (NDL).

Hanya saja, konsep NDL atau sembilan garis putus-putus di wilayah Laut Cina Selatan tak selaras dengan keputusan Konvensi Hukum Laut PBB UNCLOS 1982.

Baca juga: 4 Resolusi Ganjar Pranowo di Bidang Pendidikan pada 2020, Salah Satunya Gratiskan Biaya Sekolah

Sebab, wilayah perairan Natuna diklaim Tiongkok masuk dalam NDL.

Hingga berita ini ditulis, Kemlu terus berkoordinasi dengan TNI, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), dan Bakamla (Badan Keamanan Laut), untuk memastikan tegaknya hukum di wilayah ZEE Indonesia.

Dari sini jelas bahwa Tiongkok tidak mengklaim kepemilikan Kepulauan Natuna.

Hal itu sebagaimana disampaikan Dosen Teknik Geodesi UGM, I Made Andi Arsana Ph.D, dalam sebuah tulisan di akun Facebook-nya.

“Natuna jelas secara sah menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia dan tidak ada satu negara pun yang meragukan itu. Tiongkok bahkan sudah menegaskan itu secara resmi,” tulis Andi, sapaan akrabnya pada Senin (6/1/2020).

“Yang diklaim Tiongkok adalah kawasan laut di Laut Cina Selatan yang melingkupi perairan atau ZEE Indonesia di sebelah utaran Kepulauan Natuna. Klaim itu disebut Nine Dash-Line (NDL),” jelas pria asal Tabanan, Bali ini.

Pakar batas maritim ini juga menyatakan tidak ada satu pulau pun di Kepulauan Natuna yang diklaim Tiongkok lewat konsep NDL.

Baca juga: Kata Pakar UGM Soal Ribut-ribut Indonesia dan Tiongkok di Perairan Natuna