Kata Pakar UGM Soal Ribut-ribut Indonesia dan Tiongkok di Perairan Natuna

1045
Dosen Teknik Geodesi UGM, I Made Andi Arsana, menyatakan pendapatnya mengenai ketegangan antaran Indonesia dan RRT di perairan Natuna. Foto: Taufiq Hakim
Dosen Teknik Geodesi UGM, I Made Andi Arsana, menyatakan pendapatnya mengenai ketegangan antaran Indonesia dan RRT di perairan Natuna. Foto: Taufiq Hakim

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Dalam rilis yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI pada 30 Desember 2019, kapal penjaga pantai Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dinilai melakukan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal penjaga pantai RRT juga diduga telah melakukan kegiatan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) pada 24 Desember 2019.

Alhasil, Kemlu, yang dipimpin Menteri Retno Marsudi, memanggil Dubes RRT di Jakarta.

Kemlu menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut.

Nota diplomatik mengenai protes pun telah disampaikan oleh Kemlu.

Namun demikian, kapal penjaga pantai RRT seperti tidak mengindahkan protes Kemlu.

Pasalnya, melansir Antara, KRI Tjiptadi-381 milik TNI AL berhasil mengusir kapal penjaga pantai RRT setelah didekati hingga jarak 1 NM (mil laut) pada hari ketika rilis Kemlu dikeluarkan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Kirim 33 Jenis Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Bahkan, tiga kapal penjaga laut tampak lagi di wilayah perairan Natuna ketika TNI AU melakukan patroli udara pada Jumat (3/1/2020).

Juru Bicara Kemlu RRT, Geng Shuang, pun memberikan jawaban atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan nelayan negaranya.

Dia berkata bahwa nelayan RRT tidak menyalahi aturan karena memiliki hak untuk beroperasi di daerah Nine Dash-Line.

Untuk diketahui, Nine Dash-Line adalah konsep garis putus-putus di perairan Laut Cina Selatan dengan luas 2 juta kilometer persegi.

Bentang Nine Dash-Line dari daratan RRT diperkirakan mencapai 2000 km.

Konsep ini muncul di peta RRT pada 1947, seusai Perang Dunia II.

Hanya saja, konsep Nine Dash-Line RRT dianggap Kemlu RI tidak pernah diakui Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.

Baca juga: Kagama Peduli Banjir Salurkan Bantuan kepada Anggota Kagama dan Masyarakat Umum