Pencatatan Pernikahan, Pentingkah?

171
Pencatatan pernikahan berdampak pada anak. Foto: st-stefanus.or.id
Pencatatan pernikahan berdampak pada anak. Foto: st-stefanus.or.id

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Menikah merupakan salah satu fase dalam hidup yang bakal dialami oleh orang-orang yang sudah siap, baik lahir maupun batin.

Namun demikian, untuk melakukan perkawinan resmi, memerlukan proses panjang.

Supaya perkawinan yang dilaksanakan menjadi resmi dan diakui oleh negara.

Mulai dari pengurusan awal, seperti mengurus persyaratan kependudukan, surat untuk menumpang menikah, hingga melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama.

Persoalan tersebut diteliti oleh Asep Aulia Ulfan dan Destri Budi Nugraheni dari Fakultas Hukum Unversitas Gadjah Mada.

Baca juga: Presiden Jokowi Raih Penghargaan Asian of The Year 2019

Penelitian mereka terbit dalam Jurnal Penelitian Hukum yang bertajuk Analisis Yuridis Peluang Pencatatan Perkawinan Sebagai Rukun dalam Perkawinan Islam tahun 2014.

Perkawinan di Indonesia dapat terlaksana apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 1975, yakni dalam pasal 1 hingga pasal 12 Undang-Undang Perkawinan.

Dalam konteks perkawinan Islam diatur dalam pasal 14, 15, 16, 17, 18.

Rukun perkawinan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Perkawinan yakni adanya calon Mempelai Laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah, saksi nikah, ijab dan Qabul.

Baca juga: Mahasiswa Peternakan UGM Ubah Bulu Ayam Jadi Papan Pengganti Kayu