Sejarah Perdagangan Minyak Indonesia, Dipenuhi Kelompok Sarat Kepentingan

430
Kala itu, sebagian besar keuntungan penjualan minyak hanya dinikmati kelompok tertentu, seperti pendukung Orde Baru dan keluarga penguasa. Foto: Net
Kala itu, sebagian besar keuntungan penjualan minyak hanya dinikmati kelompok tertentu, seperti pendukung Orde Baru dan keluarga penguasa. Foto: Net

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam.

Salah satu sumber daya alam yang terdapat di Indonesia, ialah minyak bumi.

Seperti diketahui bahwa produksi dan perdagangan minyak diatur oleh Pertamina, sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara.

Perusahaan minyak negara tersebut punya sejarah panjang dalam pengelolaan dan perdagangan minyak di Indonesia.

Hal tersebut menjadi perhatian Sukusen Soemarinda, Yeremias T Keban, Muhadjir Darwin dan Tumiran dari Magister dan Doktor Studi Kebijakan, Sekolah Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, dan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

Mereka meneliti pengelolaan dan perdagangan minyak di Indonesia dan diterbitkan dalam Jurnal Populasi tahun 2018 dengan judul Kebijakan Pertamina dalam Perdagangan Minyak di Indonesia.

Para peneliti mengungkapkan, produksi minyak secara komersial di Indonesia telah dimulai sejak 1890-an dan dilakukan perdana di Sumater Utara.

Baca juga: Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Bengkulu Belum Maksimal

Sementara itu, ekspor minyak pertama dimulai sejak 1938 ketika Indonesia masih berada di bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Indonesia meraup devisa dari perdagangan minyak.

Hal itu terjadi kala pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa Petamina, Pertamin, dan Permigan mengambil alih penguasaan ladang minyak dan aset produksi kilang minyak milik perusahaan asing.

Ladang-ladang minyak tersebut kemudian diambil alih oleh PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Kolonel Dr. Ibnu Sutowo.

Tak lama, pada 1957, PT EMTSU kemudian berubah nama menjadi PT Permina, sebelum pada 1961 berubah nama menjadi PN Permina.

Pada 1960-an Indonesia memiliki tiga perusahaan nasional dalam bidang perminyakan, antara lain Permina, Pertamin, dan Permigan, yang masing-masing memiliki wilayah kerja tersendiri.

Dalam perkembangannya, Pertamin lebih mengatur soal penyaluran dan penjualan minyak mentah, maupun produk hasil kilang.

Baca juga: Mengasuh Remaja dengan Tepat Agar Tidak Bermasalah