Benarkah Korupsi Berkaitan dengan Kerusakan Hutan Indonesia?

952

Integritas Terendah

Berdasarkan hasil Survei Integritas Sektor Publik (SISP) yang dilakukan oleh KPK terhadap 20 instansi, dia meyakini bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah instansi yang memperoleh nilai integritas terendah.

Kondisi ini dinilai Eko memungkinkan terjadinya tindak korupsi dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

Mengutip salah seorang pakar, dia menyebut bahwa korupsi di sektor kehutanan terjadi hampir pada setiap tahapan kegiatan.

Dari temuannya, ada 39 kasus korupsi di sektor kehutanan yang berhasil diungkap dan diproses hukum oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pameran Saujana Warnai Munas XIII Kagama di Bali

Keseluruhan kasus terjadi antara 2011 dan 2015 dan kasus yang paling banyak terjadi ada di perizinan (tujuh kasus).

Ragam perizinan itu adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHKK), Izin Hutan Tanaman Indusri, Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Menyusul perizinan, di tempat kedua ada korupsi yang menyangkut tata ruang, dengan total empat kasus.

Kasus di poin tata ruang meliputi perubahan dan atau alih fungsi kawasan hutan.

Setelahnya, ada korupsi karena pengadaan barang dan jasa kehutanan (tiga kasus), serta pengawasan kawasan hutan (satu kasus).

Selain itu, kasus-kasus lain timbul lantaran kerawanan di titik pengawasan dan penegakan hukum, serta dalam pengelolaan uang negara.

Korupsi di sektor kehutanan terjadi dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, dengan pelaku yang cukup bervariasi.

Mereka yang terlibat adalah pengusaha (31 persen), provinsi (23 persen), DPR (23 persen), Kabupaten (18 persen), dan KLHK (5 persen).

Berdasarkan kajian dari kasus-kasus yang pernah terjadi, dapat dicirikan enam tipologi korupsi kehutanan di Indonesia.

Enam tipologi korupsi itu antara lain: transaksional, investif, perkerabatan (nepotisme), pemerasan, pertahanan diri, dan suportif (untuk mendapat dukungan).

“Kekayaan hutan di Indonesia telah menciptakan berbagai fakor dan kepentingan tertentu dan menjadikan sektor kehutanan rentan terhadap korupsi,” tulis Eko.

“Untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor kehutanan, perlu dilakukan identifikasi kerawanan korupsi,” kata Eko.

Menurutnya, ada empat bentuk kerawanan: 1) kerawanan korupsi pada proses perizinan, 2) kerawanan korupsi pada pengawasan.

“Di posisi ke 3) kerawanan pada proses tata ruang, dan 4) kerawanan korupsi pada pengadaan barang serta jasa,” pungkas Eko. (Tsalis)